Legislator Lutim Sebut Wotu Lebih Pantas Jadi DOB Dibanding Walmas
SENTRUMnews.com, PALOPO — Legislator DPRD Luwu Timur, H.M. Siddiq BM, menyebut wilayah Wotu di Kabupaten Luwu Timur lebih pantas menjadi daerah otonomi baru (DOB) dibandingkan Walenrang-Lamasi (Walmas) di Kabupaten Luwu.
Pernyataan itu disampaikan Siddiq saat pertemuan anggota dewan se-Luwu Raya di Gedung DPRD Palopo, Kamis (5/2/2026). Siddiq mengatakan, apabila diberi kewenangan oleh pimpinan DPRD Luwu Timur, ia siap membahas persiapan pembentukan DOB Wotu.
Ia bahkan sempat menunjuk anggota DPRD Lutim dari Dapil II Wotu–Burau, Badawi, untuk terlibat dalam proses tersebut. “Kalau dikasih kewenangan, saya siap bahas. Tapi Pak Badawi tidak mau,” ujar Siddiq sambil berkelakar di hadapan peserta pertemuan.
Meski begitu, Siddiq menegaskan pembentukan DOB harus melalui kajian matang dan tidak bisa dipaksakan. Berdasarkan pengalamannya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, sejumlah usulan DOB dinilai belum memenuhi syarat, termasuk rencana DOB Luwu Tengah.
“Kalau dipaksakan, tiga tahun ke depan dikembalikan ke induknya. Kajiannya belum ada apa-apa. Yang bisa diandalkan cuma laut, bisa jadi pelabuhan, tapi sudah ada Belopa, jadi tumpang tindih,” kata Siddiq.
Ia juga menyinggung dinamika politik pemekaran Provinsi Tana Luwu yang dinilainya masih menghadapi banyak kendala administratif dan kajian teknis. Siddiq bahkan menyelipkan candaan soal tingginya “branding” sebagian tokoh Tana Luwu di media sosial.
“Dari semua pembicara, ada satu yang saya tidak sepakat. Banyak orang Tana Luwu yang branding-nya tinggi di Facebook,” ujarnya.
Terpisah, pernyataan Siddiq mendapat respons dari mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Walenrang Lamasi (IMWAL), Feryanto. Ia menilai perbandingan yang meremehkan posisi Walmas dalam isu DOB justru berpotensi mengaburkan fakta hukum dan sejarah perjuangan pemekaran wilayah di Tana Luwu.
“Perbedaan pandangan itu wajar dalam demokrasi. Tapi yang tidak bisa ditoleransi adalah pengaburan fakta dan pengerdilan sejarah perjuangan DOB Luwu Tengah,” kata Feryanto dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Feryanto menegaskan, secara regulasi pembentukan provinsi mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota. Dalam konteks Provinsi Luwu Raya, menurutnya, DOB Luwu Tengah dengan wilayah inti Walmas adalah kunci administratif yang tidak bisa ditawar.
Ia menyebut Walmas telah memenuhi syarat kependudukan dan administratif, dengan enam kecamatan dan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu jiwa berdasarkan data BPS Kabupaten Luwu.
Dari sisi ekonomi, Walmas dinilai sebagai wilayah dengan basis produksi nyata di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan UMKM, serta berada di jalur strategis penghubung Luwu–Toraja–Enrekang.
“Anggapan bahwa Walmas belum siap secara ekonomi tidak berdasar dan mengabaikan realitas lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Feryanto menilai Walmas memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan pemekaran Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya, termasuk peran aktivis dan gerakan mahasiswa yang telah berlangsung lama.
“Tanpa Walmas, tidak ada kesinambungan administratif dan legitimasi historis perjuangan Provinsi Luwu Raya,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menolak potensi wilayah lain, namun menolak narasi adu kesiapan antarwilayah yang dinilai dapat memecah konsolidasi perjuangan.
“DOB Luwu Tengah adalah fondasi administratif Provinsi Luwu Raya. Walmas bukan beban, melainkan akar sejarah dan kekuatan utama,” pungkasnya.
Polemik ini menegaskan belum solidnya sikap elite Tana Luwu. Saat moratorium DOB masih berlaku, wacana pemekaran kerap berhenti pada adu narasi, bukan kesepakatan politik.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan