SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Dishub Palopo Kaji Penambahan Pos Retribusi di Jalur Strategis, Upaya Dongkrak PAD

Makmur, Plt Kadis Perhubungan Palopo. (Foto: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Pemerintah Kota Palopo mulai memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor angkutan barang. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), satu pos retribusi tambahan tengah dikaji untuk dibangun di Jalan Lingkar Timur, jalur yang dikenal padat dilalui truk dari arah utara.

Plt Kepala Dishub Palopo, Makmur, mengatakan saat ini satu pos sudah lebih dulu berjalan di kawasan Islamic Center, Kelurahan Takkala, Wara Selatan. Pos tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dari arah selatan.

“Sementara satu pos lagi rencananya di Jalan Lingkar Timur untuk menjaring kendaraan dari arah utara. Ini langkah awal memaksimalkan PAD,” ujar Makmur, Selasa (5/5/2026).

Jalan Lingkar Timur menjadi salah satu jalur vital distribusi logistik di Palopo. Arus truk bertonase besar yang tinggi dinilai memberi dampak langsung terhadap kondisi jalan. Karena itu, retribusi diposisikan bukan hanya sebagai sumber pendapatan, tapi juga instrumen pengendalian.

Namun, rencana ini tak lepas dari potensi kendala di lapangan. Sejumlah sopir truk diperkirakan bisa mencari jalur alternatif untuk menghindari pos retribusi. Dari arah utara misalnya, kendaraan bisa masuk lewat lorong sekitar SMA 4, tembus ke jalan lingkar lalu menuju selatan ke arah Makassar.

Sebaliknya, dari selatan, truk bisa memutar lewat kawasan barat Islamic Center menuju Jalan Ahmad Razak.

Pergerakan ini dikhawatirkan justru memindahkan beban lalu lintas ke jalan-jalan kecil yang tidak dirancang untuk kendaraan berat. Dampaknya bisa berupa kemacetan hingga kerusakan infrastruktur lingkungan.

Makmur mengakui skema operasional masih dalam tahap pengkajian. “Kita sudah cek lokasi, sementara ini masih dimatangkan agar target pendapatan tercapai tanpa mengganggu distribusi barang,” katanya.

Diketahui, Makmur saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Palopo berdasarkan surat perintah wali kota tertanggal 3 Mei 2026. Ia juga tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Dishub selama masa penunjukan yang berlaku maksimal tiga bulan.

Dengan rencana penambahan pos ini, Dishub Palopo dihadapkan pada tantangan ganda: mengoptimalkan PAD sekaligus memastikan kebijakan tersebut tidak memicu munculnya jalur-jalur “tikus” baru di dalam kota.

(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!