SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Menanggalkan Luwu Tengah, Melemahkan Provinsi Luwu Raya

Bayu Purnomo, Pejuang CDOB Luwu Tengah. (Foto: Dok. Ist)

Penulis: Bayu Purnomo (Pejuang CDOB Luwu Tengah)

ISU PEMEKARAN provinsi Luwu Raya sebulan terakhir semakin menggema di seantero Tanah Luwu. Hampir seluruh elemen masyarakat menyuarakan keinginan agar Luwu Raya berdiri sebagai daerah otonomi sendiri. Aspirasi ini bukan hal baru, tetapi kini kembali menguat sebagai ekspresi kebutuhan akan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Sayangnya, semangat menuju DOB baru tersebut masih terkendala moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2014. Kendati demikian, semangat masyarakat Tanah Luwu tidak surut. Gelombang demonstrasi, konsolidasi mahasiswa, hingga pertemuan-pertemuan elite lokal terus dilakukan sebagai bukti keseriusan memperjuangkan Provinsi Luwu Raya.

Berkembangnya Isu pemekaran ini kemudian melahirkan berbagai spekulasi dan langkah strategis. Salah satunya adalah mendorong Toraja dan Toraja Utara untuk bergabung demi memenuhi syarat administrasi kewilayahan. Bahkan, muncul pula Isu penggabungan Kolaka Utara (Sulawesi Tenggara) mengingat salah satu syarat pemekaran provinsi—jika moratorium dicabut—adalah terpenuhinya minimal lima kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007.

Langkah-langkah tersebut pada dasarnya sah-sah saja. Namun, sebagai Wija To Luwu, perlu ditegaskan bahwa Walmas harus menjadi prioritas perjuangan bersama. Kekhawatiran bahwa menunggu Walmas menjadi DOB Luwu Tengah akan menunda pemekaran Provinsi Luwu Raya hingga tujuh tahun perlu dikaji secara lebih objektif dan mendalam.

Jika menilik kembali PP 78 Tahun 2007 serta pengalaman daerah lain, banyak DOB provinsi yang dimekarkan bersamaan dengan pembentukan kabupaten-kabupaten baru. Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, hingga deretan provinsi baru di Papua—Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan—menjadi contoh bahwa pemekaran provinsi dan kabupaten dapat berjalan beriringan melalui skema penataan wilayah.

Karena itu, menanggalkan Walmas sebagai calon DOB Luwu Tengah dan mencari wilayah lain di sekitar Tanah Luwu untuk bergabung dinilai kurang tepat. Terlebih, dokumen persyaratan Luwu Tengah sejatinya telah lengkap dan memenuhi syarat, hanya terhambat oleh kebijakan moratorium. Dengan kondisi tersebut, tidak ada alasan kuat untuk menyimpulkan bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya harus menunggu hingga tujuh tahun jika Luwu Tengah masuk dalam agenda pemekaran.

Di sisi lain, Luwu Tengah bukan semata soal administratif, tetapi juga simbol komitmen kebersamaan sesama Wija To Luwu. Bukankah tujuan utama pemekaran daerah adalah menghadirkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, bukan sekadar ambisi politik atau kepentingan jangka pendek?

Oleh karena itu, memperjuangkan Luwu Tengah sebagai bagian integral dari agenda pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan tanggung jawab bersama. Inilah pekerjaan rumah kolektif seluruh lapisan masyarakat dan elite Tanah Luwu untuk menunjukkan persatuan, konsistensi, dan komitmen nyata demi masa depan Luwu Raya yang lebih adil dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!