Sungai Ussu Mendadak Keruh, HAM Lutim Desak Gakkum Turun dan Pemda Bertindak
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – Dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tambang kembali bikin geger. Aliran Sungai Ussu di Kecamatan Malili mendadak berubah warna menjadi keruh kecoklatan. Aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL) kini menjadi sorotan, diduga sebagai sumber limbah yang mencemari sungai.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Air sungai yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini terlihat tak layak pakai. Warga bahkan khawatir dampaknya bisa meluas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman kesehatan masyarakat.
Ketua Umum PP HAM LUTIM Batara Guru, Rishariyadi, angkat suara keras. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tak tinggal diam dan segera menurunkan aparat penegakan hukum lingkungan (Gakkum).
“Kami minta keseriusan pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk menanggapi dugaan pencemaran ini, termasuk menghadirkan Gakkum untuk menindak tegas,” tegas Rishariyadi, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, jika benar terjadi pembuangan limbah, dampaknya bukan sekadar air keruh. Ekosistem sungai bisa rusak, biota mati, dan masyarakat menjadi korban. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur bersama aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi lapangan.
“Jangan tunggu viral atau korban jatuh dulu baru bergerak,” sindirnya.
Rishariyadi menekankan, penyelidikan harus dilakukan serius, transparan, dan tidak setengah hati. Jika terbukti melanggar, sanksi harus dijatuhkan tanpa kompromi, bahkan hingga penghentian aktivitas tambang.
Ia juga mengingatkan, negara punya kewajiban menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Selain penindakan, transparansi dinilai kunci. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Sungai Ussu. “Kalau ini dibiarkan berlarut, kepercayaan masyarakat bisa runtuh,” ucapnya.
Ia bahkan memberi peringatan keras: jika dugaan pelanggaran terus berulang, aktivitas PT Prima Utama Lestari harus dihentikan dan dievaluasi total.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah daerah juga belum membeberkan hasil pemeriksaan lapangan.
“Air sudah telanjur keruh. Kini publik menunggu—akankah hukum ikut jernih?” pungkas Rishariyadi.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan