SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Tambang Nikel PUL di Luwu Timur Bikin Sungai Keruh? Warga Protes Malah Dipolisikan

egawai PT Prima Utama Lestari beraktivitas di sekitar aliran limbah yang tampak keruh di area tambang. (Foto: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR — Air sungai di Desa Ussu, Malili, berubah warna setiap hujan turun. Dari yang semula jernih, kini menjadi merah kecokelatan dan keruh. Warga menyebut kondisi ini bukan hal biasa, melainkan diduga dampak aktivitas tambang.

Belakangan, warga di Kabupaten Luwu Timur ini juga mengaku terjadi kebocoran pada pematang tampungan limbah yang mengalir ke sungai.

Dugaan pencemaran mengarah ke perusahaan tambang nikel, PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih ada perbaikan, situasi justru memanas. Sebelumnya sejumlah warga yang memprotes kondisi sungai dilaporkan ke polisi.

Warga dilaporkan dengan tuduhan merintangi aktivitas tambang menggunakan pasal dalam Undang-Undang Minerba. Mereka yang sebelumnya mengeluhkan air tercemar kini harus menghadapi proses hukum.

Praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma, Rihal Tamsin, menilai langkah tersebut janggal dan menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

“Warga kehilangan air bersih, tapi justru diposisikan sebagai pelaku,” kata Rihal dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, hukum terlihat tegas terhadap masyarakat, namun lemah terhadap dugaan pencemaran lingkungan.

Ia menjelaskan, aturan sebenarnya sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dilindungi dari tuntutan pidana maupun perdata.

Prinsip ini dikenal sebagai anti-SLAPP. Namun di lapangan, perlindungan tersebut dinilai belum berjalan maksimal.

“Harusnya ini jadi tameng warga, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujarnya.

Masalah lingkungan yang dikaitkan dengan PT Prima Utama Lestari bukan kali pertama terjadi. Pada 2020, limpasan lumpur dari area tambang sempat menutup jalan Trans Sulawesi.

Saat itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak agar izin perusahaan dicabut.

Sejumlah inspeksi juga menemukan berbagai persoalan, mulai dari kolam pengendap yang tidak memadai hingga aktivitas pengangkutan yang berdampak pada lingkungan. Namun hingga kini, persoalan tersebut dinilai belum tuntas.

Warga melihat pola yang terus berulang: sungai berubah warna saat hujan, warga protes, lalu muncul laporan hukum.

Rihal menilai ada ketimpangan besar. Perusahaan memiliki sumber daya untuk membangun argumen hukum, sementara warga kesulitan bahkan untuk membuktikan pencemaran.

“Warga diminta bukti laboratorium yang mahal, perusahaan cukup laporan administratif,” katanya.

Hingga kini, pihak PT Prima Utama Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran maupun laporan terhadap warga.

Di sisi lain, dorongan untuk audit lingkungan independen terus menguat. Warga berharap ada solusi nyata, terutama terkait akses air bersih.

Kasus ini juga menyoroti dilema di daerah tambang.

Nikel sebagai bahan baku energi masa depan memang penting, namun dampak lingkungan dan sosial di tingkat lokal masih menjadi persoalan.

Bagi warga Ussu, persoalannya sederhana: air bersih dan rasa aman. Namun hingga kini, keduanya masih terus diperjuangkan.

(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!