SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Dilematis Dunia Pendidikan dalam Pusaran Hukum Positif

Abdullah Muthalib Kasni. (FT: Dok. Pribadi)

Penulis: Abdullah Muthalib Kasni
Mahasiswa UIN Palopo

PENDIDIKAN merupakan instrumen fundamental dalam realitas. Dalam hitungan history, kita dapat melihat dengan beberapa adanya sebuah kasus pada dunia pendidikan. Tentang bagaimana seorang pendidik yang mengalami sebuah dinamika di beberapa daerah di negara yang kaya akan aturan ini.

Seorang guru yang dilematis dalam mengimplementasikan tanggung jawab dengan adanya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hasil perubahan dari UU No. 23 Tahun 2014 yang berimplikasi untuk melindungi secara holistik seorang anak.

Adanya beberapa contoh kasus seperti seorang siswa yang ditampar oleh guru akibat merokok di lingkungan sekolah, dan seorang siswa yang ditegur disertai dengan tamparan ringan karena berniat membolos dengan menghancurkan tembok sekolah, di mana tembok tersebut diperbaiki melalui hasil swadaya guru dan alumni. Di lain sisi, hal ini menjadi bukti nyata seorang guru mengalami dilema, seperti mendapatkan kesulitan dan kebingungan dalam menghidupkan serta menegakkan moral, etika, dan etiket untuk mencapai kedisiplinan dalam mendidik siswa di sekolah.

Atas nama apa pun, kekerasan tidak dibenarkan dalam laboratorium pendidikan. Akan tetapi, menjadi seorang guru tidaklah mudah. Tidak semua siswa berperilaku baik, ada pula yang nakal, terlepas dari beberapa faktor penyebab hal itu. Proses mendidik tidak bisa diidentikkan dengan kekerasan terhadap anak. Dengan jumlah siswa yang banyak dan karakter yang berbeda, hal ini mengharuskan seorang pahlawan tanpa tanda jasa untuk tetap mendidik. Kini, sosok yang membagi kasih sayangnya terhadap anak kandungnya sendiri ketika berada dalam lingkup pendidikan hampir kehilangan wibawa.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi bukti nyata negara melindungi seorang anak. Undang-undang tersebut akan lebih baik lagi jika digunakan sebagai payung hukum bagi anak yang benar-benar mendapat segala kemudaratan, bukan untuk mendiskriminalisasi seorang guru — sang penjaga tiang peradaban. Guru tidak akan sepenuhnya memiliki mens rea terhadap siswanya sendiri, sebab memposisikan diri sebagai orang tua bagi siswa lainnya. Orang tua siswa dan guru memiliki rasa sayang yang sama terhadap siswa tanpa harus saling membedakan satu sama lain. Sekalipun berbeda dalam memberikan proses kasih sayang, hal tersebut menjadi sebuah ketetapan, namun tujuannya tetap ingin melihat seorang anak tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Guru dengan mudah dikenakan undang-undang perlindungan anak di lingkungan sekolah. Lalu bagaimana dengan seorang anak jika ia mengalami krisis moral yang ada di era kontemporer? Lalu siapa yang disalahkan? Mari saling memahami tanpa harus saling menjatuhkan satu sama lain. Madrasah pertama seorang anak ada pada rumah tangga dan seorang ibu. Mendidik seorang anak atau siswa menjadi tanggung jawab kolektif yang tidak harus saling menyalahkan.

Hukum harus hadir untuk melindungi. Hukum yang baik tidak berpihak pada masyarakat, tetapi berpihak pada keadilan. Law is the art of interpretation (hukum adalah seni berinterpretasi) yang bersandar pada sebuah fakta. Kebenaran sebuah hukum tidak dapat dilihat dari seberapa banyak orang bersuara sama, tetapi siapa yang paling taat terhadap aturan. Melalui mediasi serta pendekatan restorative justice menjadi pendekatan yang cukup akurat bagi hukum untuk menyelesaikan sebuah kasus tersebut jika telah berada pada dunia hukum, dengan titik fokus untuk memulihkan kembali hubungan individu — siswa, orang tua, serta guru.

Adanya kasus yang terjadi perlu menjadi sebuah refleksi. Jika hal ini dibiarkan secara terus-menerus, kemungkinan terbesar dunia pendidikan akan mengalami sebuah dekadensi. Di dunia kontemporer, pelaksanaan pendidikan karakter harus berbenah dengan lebih menekankan pada pendekatan edukatif serta humanis kepada siswa, serta melakukan sebuah perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak sekolah dan orang tua murid guna menghindari penafsiran yang berlebihan dan memberikan kepastian hukum.

Orang tua murid secara holistik juga harus memahami dan melakukan proses parenting dalam mendidik anak sendiri. Betapa pentingnya ilmu parenting bagi seorang anak di masa kini. Jika para stakeholder di sektor pendidikan secara universal berkolaborasi secara erat, saya percaya dunia pendidikan akan terus terjaga seiring perkembangan zaman tanpa harus kehilangan esensinya.

Di akhir penjelasan singkat ini, ada perkataan dari salah satu Khulafaurrasyidin, Ali bin Abi Thalib, yang mengatakan: “Didiklah anakmu 25 tahun sebelum ia lahir.” Perkataan dengan makna yang begitu dalam ini mengantarkan kita pada muhasabah diri, serta betapa pentingnya sebuah pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!