MK Gagalkan Trisal Tahir Jadi Wali Kota, Pilkada Palopo PSU

Kantor Mahkamah Konstitusi RI, (FT: MK RI).

SENTRUMnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Palopo, Senin 24 Februari 2025 malam.

Dalam sidang yang dibacakan ketua MK, Suhartoyo itu membatalkan keputusan KPU Palopo yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal–Akhmad sebagai pemenang pilkada Palopo 2024.

Sehingga, kemenangan paslon Trisal-Ahmad digagalkan MK karena terbukti syarat calon Ijasah paket C Trisal Tahir tidak terdaftar di lembaga yang berwenang, sehinggah Mahkamah meyakini tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi calon kepala daerah.

Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh 3 pasangan calon diantaranya Paslon nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.

Selanjutnya Demokrat dan Gerindra sebagai partai pengusul Trisal-Akhmad diberi waktu untuk mengajukan calon terkecuali Trisal Tahir.

Boleh mengusul Akhmad Syarifuddin sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Palopo.

MK juga memerintahkan KPU mealksankan Keputusan ini dijalankan paling lambat 90 hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini