Jika Seko–Rongkong–Sabbang Gabung Walmas, CDOB Luwu Tengah Bisa Miliki 89 Desa di 10 Kecamatan
SENTRUMnews.com, PALOPO — Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Luwu Tengah kembali mengemuka pada awal 2026. Isu ini dinilai sebagai bagian dari desain besar menuju pembentukan Provinsi Luwu Raya yang terus digaungkan elit lokal di Tana Luwu.
Pembahasan CDOB Luwu Tengah kembali ramai di berbagai forum, termasuk diskusi virtual, meski moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Di saat yang sama, pemerintah pusat juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Berbeda dari periode sebelumnya, diskursus Luwu Tengah kini bergerak ke arah yang lebih teknokratis. Perdebatan tak lagi semata soal sejarah dan aspirasi politik, tetapi mulai menyentuh hitung-hitungan konkret seperti jumlah desa, beban fiskal, dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Saat ini, Kabupaten Luwu memiliki 23 kecamatan dengan total 216 desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas) menyumbang 6 kecamatan, 47 desa, dan 3 kelurahan.
Secara geografis, Walmas terpisah dari ibu kota Kabupaten Luwu di Belopa. Jarak tempuh mencapai 90–130 kilometerdan harus melewati wilayah Kota Palopo. Kondisi ini selama belasan tahun menjadi alasan utama tuntutan pemekaran.
Namun dari sisi administrasi dan fiskal, angka-angka tersebut justru memunculkan persoalan baru. Jika Walmas berdiri sendiri sebagai kabupaten baru, wilayah ini hanya memiliki 50 desa/kelurahan. Jumlah itu dinilai belum cukup untuk menopang DOB yang kuat dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut disampaikan legislator asal Luwu Timur, H.M. Siddiq BM, dalam pertemuan DPRD se-Luwu Raya di Palopo, Kamis (5/2/2026) lalu.
“Kalau mau Luwu Tengah kuat, tidak bisa hanya Walmas. Luwu Utara harus berkorban,” ujar Siddiq.
Ia menilai, tanpa tambahan wilayah, CDOB Luwu Tengah berisiko tidak mampu bertahan secara fiskal dan berpotensi kembali ke daerah induk.
Skema penguatan Luwu Tengah pun mengarah ke Kabupaten Luwu Utara. Wilayah yang dinilai paling realistis untuk digabungkan adalah Seko–Rongkong–Sabbang–Sabbang Selatan dengan rincian:
- Seko: 12 desa
- Rongkong: 7 desa
- Sabbang: 9 desa dan 1 kelurahan
- Sabbang Selatan: 10 desa
Total keseluruhan mencapai 38 desa/kelurahan.
Jika skema tersebut dijalankan, Kabupaten Luwu Utara yang semula memiliki 173 desa/kelurahan akan tersisa 134 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Sementara itu, CDOB Luwu Tengah diproyeksikan memiliki sekitar 89 hingga 90 desa/kelurahan, hasil penggabungan Walmas dan wilayah eks Luwu Utara, dengan estimasi 10 kecamatan.
Di sisi lain, Kabupaten Luwu sebagai daerah induk Walmas hanya kehilangan 50 desa/kelurahan, sehingga masih menyisakan 16 kecamatan dan 169 desa/kelurahan.
Secara historis, CDOB Luwu Tengah bukan gagasan baru. Pada 2012, Luwu Tengah masuk dalam daftar 19 RUU DOB di DPR RI. Setahun kemudian, Amanat Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono mendorong 22 RUU DOB ke parlemen.
Namun seluruh proses terhenti sejak moratorium pemekaran daerah diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 2014.
Memasuki 2026, isu ini kembali mencuat dengan pendekatan yang lebih berhati-hati dan berbasis perhitungan teknis menuju Provinsi Luwu Raya.
Informasi yang dihimpun redaksi, pada Senin (9/2/2026), naskah akademik Provinsi Luwu Raya dijadwalkan diekspose di Komisi II DPR.
DAS Rongkong Jadi Opsi Batas Baru
Pandangan Siddiq sejalan dengan gagasan Armin Mustamin Topotiri, mantan legislator Golkar Sulawesi Selatan, dalam opininya berjudul “Tentang DOB Luwu Raya”. Armin menekankan pentingnya kelayakan ekonomi dan fiskal, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.
Ia mengusulkan penataan ulang tapal batas Kabupaten Luwu Utara dengan menarik garis sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Rongkong.
“Pemekaran kabupaten tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus mempertimbangkan potensi ekonomi dan keberlanjutan fiskal. Karena itu, tapal batas Luwu Utara perlu diatur ulang di sepanjang DAS Sungai Rongkong,” tulis Armin, dikutip Minggu (8/2/2026).
Skema ini dinilai sekaligus membagi beban ketertinggalan wilayah. Rampi tetap menjadi fokus pembangunan Luwu Utara, sementara Seko diarahkan menjadi lokus pembangunan Luwu Tengah. Dengan pembagian tersebut, ketertinggalan wilayah tidak menumpuk pada satu kabupaten saja.
Perdebatan CDOB Luwu Tengah kini tidak lagi berhenti pada soal batas historis atau jumlah kecamatan. Angka desa, jarak geografis, kapasitas fiskal, serta pembagian beban pembangunan menjadi variabel utama.
Wilayah Seko–Rongkong–Sabbang Raya pun tak lagi sekadar daerah tambahan, melainkan kunci apakah Luwu Tengah akan lahir sebagai CDOB yang kuat atau justru mengulang siklus ketergantungan pada daerah induk.
(Sn/Ss)

Tinggalkan Balasan