DA Berselingkuh dengan Tetangga Suami, Jadi Tersangka Zina
SENTRUMnews.com, PALOPO — Kasus perempuan berinisial DA (29) kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi juga dugaan perselingkuhan yang menyeretnya menjadi tersangka.
DA sebelumnya melaporkan dugaan KDRT ke Polres Palopo sejak 27 Januari 2026. Dalam keterangannya, ia mengaku kerap mengalami penganiayaan hingga sempat dirawat di rumah sakit.
“Saya sering kali dianiaya, bahkan sempat dirawat di rumah sakit,” ujar DA beberapa waktu lalu, dikutip dari tekape.co.
Namun di tengah proses laporan tersebut, muncul laporan baru terkait dugaan perzinaan. Dalam waktu singkat sejak 9 Maret 2026, Polres Palopo langsung memproses kasus ini dan menetapkan DA sebagai tersangka melalui surat Pro Justitia tertanggal 10 Maret 2026 dengan nomor B/32.a/RES.1.6/III/2026/Satreskrim.
Kasus ini makin ramai setelah suami DA, berinisial AL, mengungkap dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi pemicu konflik rumah tangga mereka.
“Saya sudah tujuh tahun lebih bersama dan dikaruniai empat anak. Baru pertama kali saya melakukan itu, hanya mendorong secara spontan saat mendapati DA berselingkuh dengan tetangga saya,” kata AL kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).
AL menuding DA menjalin hubungan dengan pria berinisial MA, tetangga mereka di kampung halaman. Dugaan hubungan ini kemudian berkembang luas dan menjadi perhatian publik, bahkan lebih menonjol dibanding laporan KDRT yang diajukan DA.
Kasus Zina Diproses Cepat
Berbeda dengan laporan KDRT yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, penanganan dugaan zina berlangsung cepat. Penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan hingga SPDP dalam hitungan hari. Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 ayat (1) KUHP baru tentang perzinaan.
Langkah ini memunculkan sorotan, sekaligus menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan diproses secara hukum.
Suami Minta DA Dipenjara
AL meminta proses hukum terhadap DA tetap dilanjutkan dan istrinya bertanggung jawab atas perbuatannya.
“DA harusnya dipenjara setelah ditetapkan tersangka… sejak saya ketahui dari awal tahun 2026 empat anak saya yang asuh bersama neneknya,” tegasnya.
Sejak konflik rumah tangga mencuat, AL mengaku yang mengurus keempat anak mereka.
Kasus ini memunculkan dua sisi berbeda. Di satu sisi, laporan dugaan KDRT belum tuntas. Di sisi lain, dugaan perselingkuhan justru lebih dulu menyeret DA ke proses hukum.
Isu moral dan konflik rumah tangga bercampur, membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Hingga kini, penanganan kedua perkara masih terus disorot di Palopo.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan