SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Dana BOS Bisa Gaji Guru Paruh Waktu, DPRD Palopo Minta Pemkot Segera Ajukan Relaksasi

Aris Munandar, Ketua Komisi A DPRD Palopo, mendorong Pemkot segera mengajukan relaksasi Dana BOS untuk honor guru paruh waktu. (Foto: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris, meminta Pemerintah Kota Palopo segera mengajukan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dimanfaatkan untuk membayar honor guru paruh waktu dan tenaga kependidikan non-ASN.

Permintaan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026.

Aris mengatakan kebijakan tersebut menjadi peluang bagi daerah yang belum mampu menganggarkan honor guru melalui APBD.

“Alhamdulillah dana BOS dapat digunakan untuk menggaji P3K paruh waktu, guru, dan tenaga kependidikan. Ini solusi bagi daerah yang belum menganggarkan melalui APBD,” kata Aris dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu bergerak cepat karena penggunaan dana tersebut tidak otomatis berlaku. Pemda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi Dana BOSP wajib menyampaikan permohonan kepada menteri dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta data kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Selain itu, alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar ini menyebut pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

“Daerah juga wajib menyampaikan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta memastikan tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan,” sebutnya.

Pemerintah pusat menegaskan kebijakan relaksasi ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan bersifat sementara. Langkah tersebut diberikan sebagai masa transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Relaksasi juga hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang menyampaikan kondisi fiskal daerah sekaligus rencana penguatan penganggaran honor guru melalui APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Aris berharap Pemerintah Kota Palopo segera menindaklanjuti kebijakan tersebut agar pembayaran honor guru paruh waktu dan tenaga kependidikan tidak tertunda.

“Ini penting agar layanan pendidikan tetap berjalan dan kesejahteraan guru tetap terjaga,” pungkasnya.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!