SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Usai Eks DPR RI dan Waka DPRD Luwu dari Golkar Jadi Tersangka, Kejari Tetapkan Dua Orang Lagi

Dua tersangka baru korupsi P3-TGAI, Baso Ilyas dan Misdar Abadi, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan digiring dari Kejari Luwu menuju Lapas Kelas II Palopo, Selasa (10/3/2026). (Foto: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, LUWU — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI Tahun Anggaran 2024. Penetapan itu menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang.

Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Baso Ilyas dan Misdar Abadi. Keduanya langsung ditahan bersama lima tersangka sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo pada Selasa, 10 Maret 2026.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, mengatakan penetapan keduanya didasarkan pada surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

“Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka bersama lima tersangka lainnya,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Fauzi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Zulkifli, serta tiga pihak lain yakni Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman. Fauzi dan Zulkifli diketahui berasal dari Partai Golkar.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program P3-TGAI yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan jaringan irigasi desa sekaligus mendukung ketahanan pangan. Di Provinsi Sulawesi Selatan pada 2024 terdapat 1.417 titik pembangunan irigasi melalui program tersebut. Sebanyak 152 titik di antaranya berada di Kabupaten Luwu.

Setiap titik kegiatan memiliki nilai anggaran Rp225 juta. Dari jumlah itu, Rp195 juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sementara Rp30 juta digunakan untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Total anggaran program di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN 2024.

Penyidik menduga program tersebut disertai praktik permintaan uang muka atau “commitment fee” kepada kelompok tani yang ingin memperoleh kegiatan irigasi. Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per titik program.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, usulan program P3-TGAI di Luwu berasal dari surat rekomendasi Fauzi ketika masih menjabat anggota DPR RI. Melalui surat tertanggal 18 April 2024, ia mengusulkan 175 titik kegiatan, termasuk 94 titik di Kabupaten Luwu.

Penyidik menduga permintaan fee kepada kelompok P3A disampaikan melalui sejumlah perantara. Beberapa nama yang disebut antara lain Arif Rahman, Zulkifli, A. Rano Amin, Mulyadhie, serta dua tersangka yang baru ditetapkan.

Sejumlah ketua kelompok tani yang diperiksa sebagai saksi menyebut pembayaran fee menjadi syarat agar kelompok mereka diusulkan sebagai penerima program. Apabila tidak bersedia membayar, usulan kegiatan disebut dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program irigasi tersebut.

(**/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!