Ketua Golkar-Bupati Luwu Sebut Tersangka Korupsi Irigasi Bagian Jaringan Tim Abang Fauzi
SENTRUMnews.com, LUWU — Ketua DPD Partai Golkar sekaligus Bupati Luwu, Patahudding, angkat bicara soal penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.
Dalam wawancara melalui telepon dengan Sentrum, Selasa (10/3/2026), ia menegaskan tidak ada keterkaitan Golkar Luwu dengan kasus tersebut. Beberapa pengurus Golkar Luwu sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri sebelum penetapan tersangka, namun Patahudding mengaku tak pernah dipanggil pihak aparat penegak hukum.
Patahudding menekankan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan tim Muhammad Fauzi (Abang Fauzi) saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024, sehingga masalah ini bersifat personal dan tidak menyasar institusi partai.
“Tidak pernah saya tak ada kaitannya dengan itu, yang diperiksa personal mereka,” katanya dalam panggilan Telfon.
Patahudding menekankan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan tim Muhammad Fauzi (Abang Fauzi) saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
“Itu jaringan tim abang Fauzi tak ada kaitannya (dengan golkar-red), itu personal mereka,” bebernya.
Penegasan ini muncul usai penetapan dua tersangka baru, Baso Ilyas dan Misdar Abadi, Selasa (10/3) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu. Kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo, menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, lima tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Zulkifli, keduanya dari Golkar, serta tiga pihak lainnya.
Penyidik menduga praktik “commitment fee” kepada kelompok tani menjadi syarat pencairan anggaran program irigasi senilai Rp34,2 miliar di Kabupaten Luwu, yang bersumber dari APBN 2024.
Dalam konstruksi perkara, usulan program P3-TGAI di Luwu berasal dari surat rekomendasi Fauzi ketika masih menjabat anggota DPR RI. Besaran pungutan disebut antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per titik kegiatan. Beberapa perantara diduga terlibat, termasuk Arif Rahman, Zulkifli, A. Rano Amin, Mulyadhie, serta dua tersangka baru.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berjalan dan menegaskan kemungkinan penambahan tersangka baru.
Meski kasus menyentuh kader Golkar, Bupati Luwu berusaha menjaga jarak politik dengan menekankan personalisasi kasus, sehingga konflik hukum dan politik terlihat saling bertaut namun tidak menyasar institusi partai secara langsung.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan