Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan! Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 M, Kejati Tetapkan 6 Tersangka Rugikan Negara Rp50 M
SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan total enam orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Penahanan diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya langsung dilakukan penahanan,” ujar Didik kepada wartawan.
Selain BB, empat tersangka lain yang turut ditahan yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang disebut sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sementara satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Menurut Didik, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga bibit nanas dalam proyek tersebut. Selain itu, ada dugaan sebagian pengadaan tidak pernah direalisasikan.
“Nilai proyek sekitar Rp60 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar,” jelasnya.
BB Diperiksa 10 Jam
Sebelum ditahan, BB sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama sekitar 10 jam lebih.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas terkait, kantor pengelola keuangan daerah, hingga kantor pihak rekanan proyek.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen serta sejumlah bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Sejauh ini, lebih dari 80 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulsel
.
Ditahan di Maros dan Makassar
Usai penetapan tersangka, BB langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Maros. Sementara empat tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Gunung Sari di Makassar.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Setiap pihak yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara.
(**/Sn)

Tinggalkan Balasan