Mangkir Dua Kali, dr. Resti Diprotes LKBHMI dan Polda Sulsel Diminta Tegas
SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Terlapor, dr. Resti, dilaporkan belum memenuhi dua kali undangan klarifikasi dari penyidik.
Kasus bermula dari unggahan di Instagram melalui akun @dr.restimuzakkir yang memuat tuduhan terhadap Ryan Latief. Unggahan itu dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar jelas dan merugikan nama baik pihak yang disebut.
Sekretaris Direktur LKBHMI Cabang Makassar, A. Muhammad Arham, menilai ketidakhadiran dr. Resti dua kali menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum.
“Ketika seseorang telah dilaporkan dan penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi, seharusnya bersikap kooperatif. Mengabaikan undangan sampai dua kali tentu menimbulkan kesan tidak menghargai proses hukum,” kata Arham, Minggu (8/2/2026).
Arham menekankan pentingnya langkah tegas aparat agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memicu spekulasi publik.
“Penegakan hukum harus profesional dan konsisten. Jika tidak ada langkah tegas, publik bisa mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani laporan ini,” ujarnya.
Selain itu, Arham menyebut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dr. Resti bukan kali pertama. Berdasarkan informasi yang diperoleh LKBHMI, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dengan pihak berbeda.
“Informasi yang kami peroleh menyebut dugaan penyebaran tuduhan di media sosial ini telah berulang kali terjadi dengan korban berbeda. Bahkan sebelumnya yang bersangkutan sempat berstatus tersangka dalam laporan lain,” jelasnya.
Arham menilai penanganan kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penanganan yang transparan dan objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Harapannya, aparat menunjukkan komitmen kuat menegakkan hukum secara adil sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Arham.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan