Suami Jadi Tersangka Korupsi Irigasi, IG Eks Bupati Luwu Utara Batasi Komentar
SENTRUMnews.com, LUWU UTARA — Penetapan mantan anggota DPR RI, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka dugaan korupsi program irigasi P3-TGAI memicu sorotan publik. Di tengah ramainya pemberitaan kasus tersebut, akun Instagram milik istrinya, Indah Putri Indriani, terlihat membatasi kolom komentar.
Pantauan pada Jumat (6/3/2026), fitur komentar dan tanda suka pada sejumlah unggahan di akun eks Bupati Luwu Utara itu tidak lagi terbuka untuk publik. Pembatasan tersebut muncul setelah kasus yang menyeret Fauzi mencuat dan menjadi perbincangan luas.
Unggahan terakhir yang menampilkan Indah bersama suaminya diposting pada 15 Februari 2026. Dalam foto tersebut, keduanya tampak menghadiri sebuah kegiatan dengan keterangan singkat, “Lanjutan acara malam minggu.” Namun setelah Fauzi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, ruang interaksi di unggahan tersebut kini ditutup.
Di sisi lain, tekanan terhadap pengusutan kasus ini justru semakin meluas. Aktivis Luwu Utara, Reski Halim, mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Utara.
Reski menyebut program tersebut pada 2024 diduga menjangkau hampir 200 titik kegiatan di wilayah Luwu Utara.
“Kami menduga banyak pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Informasi ini berkembang di masyarakat dan juga ditemukan di lapangan,” kata Reski.
Menurutnya, jika jumlah titik kegiatan mencapai ratusan, potensi kerugian negara tidak bisa dianggap kecil. Ia juga menyinggung dugaan praktik pungutan upeti yang disebut memiliki pola serupa dengan kasus yang kini tengah disidik di Kabupaten Luwu.
Desakan itu muncul setelah Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi program P3-TGAI tahun anggaran 2024.
Selain Muhammad Fauzi, tersangka lain adalah Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli serta tiga pihak lainnya yakni Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.
Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan para tersangka.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan praktik commitment fee terhadap kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Setiap kelompok tani yang ingin memperoleh program irigasi disebut diminta menyetorkan uang muka sekitar Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebelum diusulkan sebagai penerima bantuan.
Jika kelompok tani menolak membayar, program tersebut diduga dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian PUPR untuk memperkuat jaringan irigasi dan mendukung ketahanan pangan.
Di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp34,2 miliar.
Reski menilai kasus yang kini terbuka di Luwu harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan di daerah lain, termasuk Luwu Utara.
Ia menyebut bersama sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam waktu dekat.
“Jika kasus ini bisa diungkap di Luwu hingga menetapkan tersangka, maka tidak ada alasan bagi aparat di Luwu Utara untuk tidak menelusuri dugaan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu di media sosial, kolom komentar di akun Indah telah dibatasi. Namun di ruang publik Luwu Raya, perbincangan mengenai kasus irigasi tersebut justru semakin meluas.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan