Pendamping Program Irigasi Ikut Cerita Soal Fauzi Suami Eks Bupati Indah Jadi Tersangka Korupsi, Aktivis Desak Audit Program Aspirasi di Luwu Utara
SENTRUMnews.com, PALOPO — Kasus dugaan korupsi program pembangunan irigasi di Luwu, Sulawesi Selatan, mulai membuka tabir praktik di balik proyek yang seharusnya menopang ketahanan pangan. Pengakuan seorang pendamping program di lapangan mengungkap adanya potongan biaya hingga dugaan “commitment fee”.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kalangan aktivis mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan dan mengaudit seluruh program aspirasi serupa di Sulawesi Selatan.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang digulirkan pemerintah pusat untuk mendukung sektor pertanian justru terseret kasus dugaan korupsi. Program yang dijalankan melalui jalur aspirasi anggota DPR itu kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Penyidikan menyeret mantan anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, termasuk Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengatakan penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi program irigasi P3-TGAI tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp34,2 miliar di Kabupaten Luwu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Muhandas pada konferensi pers, dikutip Kamis (5/3/2026).
Pengakuan Pendamping Program
Di tengah penyidikan, salah seorang pendamping program yang terlibat langsung di lapangan mengungkap bahwa pelaksanaan program tidak sepenuhnya berjalan bersih.
Menurutnya, satu pendamping biasanya mengawal dua kelompok tani penerima program. “Dua titik satu pendamping,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, pekerjaan pembangunan irigasi umumnya memiliki volume sekitar 200 hingga 250 meter dan dikerjakan secara swadaya oleh kelompok tani. Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah potongan biaya di luar pekerjaan fisik.
Salah satunya adalah biaya pelaporan sekitar lima persen dari nilai program. Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi hingga penyusunan laporan kegiatan.
“Banyak urusan pelaporan, bolak-balik juga ke Makassar,” katanya.
Ia juga menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak. “Bukan cuma beliau (Fauzi), saya duga semua anggota Komisi V yang mengusul program saat itu juga melakukan. Bahkan orang balai juga ikut,” ungkapnya.
Dugaan ‘Commitment Fee’
Sebelumnya, penyidik Kejari Luwu mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari kelompok tani yang ingin mendapatkan program irigasi tersebut.
Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) diduga diminta menyerahkan uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebelum program diusulkan.
Muhandas menjelaskan, skema itu bermula ketika Fauzi meminta seorang perantara mencari kelompok tani yang akan diusulkan sebagai penerima program melalui jalur aspirasi.
Jika kelompok tani tidak mampu membayar, maka program akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia.
“Jika kelompok tidak menyanggupi pembayaran, maka program dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar,” jelas Muhandas.
Aktivis Desak Audit Menyeluruh
Kasus ini memicu reaksi dari kalangan aktivis di Luwu Raya. Aktivis asal Luwu Utara, Rezki Halim, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu kasus saja.
Ia menilai seluruh pelaksanaan program aspirasi di Sulawesi Selatan perlu diaudit secara menyeluruh, termasuk di Kabupaten Luwu Utara.
Rezki menyoroti hubungan politik dalam kasus tersebut. Muhammad Fauzi diketahui merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
“Seluruh pekerja yang terlibat di Sulsel perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh penegak hukum. Terutama di Luwu Utara. Kalau yang tersangka berkuasa di Lutra tapi locus pekerjaannya di Luwu, periksa juga semua,” kata Rezki.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik serupa dalam program aspirasi di berbagai daerah.
Ia juga menyinggung nama Sarce Bandaso yang sebelumnya pernah ramai dibahas terkait program aspirasi di wilayah Toraja dan Luwu Timur.
Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan meningkatkan ketersediaan air irigasi sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Pada 2024, tercatat ada 1.417 titik kegiatan di Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, 152 titik berada di Kabupaten Luwu.
Setiap titik kegiatan memiliki anggaran Rp225 juta. Rinciannya, Rp195 juta untuk pekerjaan fisik oleh kelompok P3A secara swakelola dan Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Total nilai program di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar.
Selain dugaan pungutan liar, distribusi program juga menjadi sorotan. Di Kota Palopo, jumlah kelompok tani penerima program disebut hanya sekitar enam kelompok.
Sementara di Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur jumlah penerima disebut mencapai ratusan kelompok tani.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penentuan penerima program aspirasi tersebut.
Seorang sumber lain yang juga merupakan teman pendamping program mengaku adanya potongan dana yang disebut sebagai “ucapan terima kasih”.
“Bahkan teman saya juga mengaku ada potongan dengan istilah ucapan terima kasih dari pendamping untuk bos,” katanya kepada Sentrum, Jumat (6/3/2026).
Saat ini lima tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Palopo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi program irigasi tersebut.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan