Eks DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Asal Golkar Jadi Tersangka Korupsi Pungli Program Irigasi Rp34,2 Milliar
SENTRUMnews.com, LUWU — Program irigasi di Luwu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan diduga disalahgunakan untuk pungutan liar. Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Rp34,2 miliar pada Program P3-TGAI 2024 terkait praktik “commitment fee” terhadap kelompok tani.
Kasus ini berasal dari dana aspirasi anggota Dewan di Senayan Jakarta dan menyeret mantan DPR RI serta Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Luwu menuntaskan penyidikan dan gelar perkara.
Kepala Kejari Luwu Muhandas Ulimen mengatakan tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli dari Partai Golkar, serta tiga pihak lain yakni Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.
Penyidik menduga para tersangka mengatur pemotongan dana bantuan yang semestinya diterima kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Skemanya dimulai dari proses pengusulan kelompok tani penerima program irigasi. Muhandas menjelaskan kelompok tani yang ingin memperoleh program tersebut diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat pengusulan.
“Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebagai commitment fee,” katanya.
Dana tersebut diminta sebelum kelompok tani diusulkan menerima program irigasi dari jalur aspirasi. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Muhammad Fauzi disebut meminta A. Rano Amin mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima program irigasi melalui jalur aspirasi miliknya.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak untuk menghimpun kelompok tani yang bersedia mengikuti program dengan kewajiban membayar fee.
“RA menyampaikan syarat pembayaran fee kepada beberapa pihak untuk mencari kelompok P3A yang ingin ikut program tersebut,” ungkap Muhandas.
Dalam proses itu, Zulkifli disebut berperan menghimpun kelompok tani di Kabupaten Luwu yang akan diusulkan sebagai penerima program. Sementara Mulyadhie dan Arif Rahman diduga membantu mengoordinasikan para ketua kelompok tani.
Penyidik juga menemukan adanya tekanan terhadap kelompok tani. “Jika kelompok tidak menyanggupi pembayaran, maka program dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar,” terangnya.
Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan meningkatkan ketersediaan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan. Pada 2024 terdapat 1.417 titik kegiatan P3-TGAI di Sulawesi Selatan, dengan 152 titik di Kabupaten Luwu.
Setiap titik memiliki nilai anggaran Rp225 juta. Dari jumlah tersebut, Rp195 juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A. Sementara Rp30 juta digunakan untuk dukungan manajemen yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Dengan skema tersebut, total anggaran yang dialokasikan bagi kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar.
Muhandas mengatakan penyidik telah memeriksa seluruh ketua kelompok P3A penerima program di wilayah tersebut. Menurut dia, para ketua kelompok tani mengakui adanya kewajiban pembayaran sebelum pengusulan program dilakukan.
“Atas dasar keterangan para ketua kelompok dan alat bukti lain yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program ini,” bebernya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo.
(**/Sn)

Tinggalkan Balasan