Terbukti Langgar Etik, DKKP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo
SENTRUMnews.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP), secara resmi melakukan pemecatan terhadap 3 komisioner KPU Palopo.
Pemecatan 3 komisioner berdasarkan perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XI/2024. Adapun pemecatan terhadap teradu 1, 2 dan 3 masing-masing Irwandi Jumadin, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.
Pemecatan tersebut, dibacakan dalam sidang putusan Pelanggaran Kode Etik (PKE) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan (yang dibacakan) memutuskan. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, terhadap teradu satu Irwandi Jumadin, ketua merangkap anggota KPU Palopo dalam nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XI/2024 dan teradu dua, Abbas serta teradu tiga Muhatzir Muhammad Hamid,” kata Ratna Dewi Pettalolo, dalam pembacaan putusan sidang DKPP, Jumat (24/01/25).
DKPP juga memutuskan sanksi peringatan terhadapan dua komisioner Bawaslu Kota Palopo.
“Menjatuhkan sanksi peringatan teradu satu Khaerana selalu ketua merangkap anggota dalam nomor perkara 305-PKE-DKPP/XI/2024 dan teradu dua Widianto Hendra sebagai anggota Bawaslu Palopo,” ujar Ratna.
DKKP juga memerintahkan kepada KPU RI untuk menindaklanjuti putusannya paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan. DKPP juga meminta Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap putusan yang telah ditetapkan. (*)
Tinggalkan Balasan