Muatan Maksimal 15 Ton, Pemkot Palopo Batasi Kendaraan Melintas di Dua Jembatan ini
SENTRUMnews.com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang melintas di dua jembatan yang saat ini mengalami kerusakan.
Dua jembatan yang dimaksud ialah jembatan Merah di jl Ahmad Razak dan jembatan Carede II di Jl Andi Tenriadjeng. Hal itu disampaikan Kadis PUPR Kota Palopo, Harianto dalam keterangan resminya.
“Setelah beberapa kali dilakukan pemeliharaan struktur jembatan, mulai tanggal 17 Juli 2025 akan dilakukan pembatasan muatan untuk lalu lintas yang melalui Jembatan Merah dan Jembatan Carede II,” kata Harianto, Kamis (17/07/25).

“Saat ini sedang dilakukan perbaikan struktur pelat lantai yang mengalami penurunan mutu struktur. Khusus untuk Jembatan Merah, perbaikan akan berlangsung selama satu bulan sampai umur beton mencapai kekuatan rencana,” sambung Harianto.
Harianto menambahkan, selama masa perbaikan, lalulintas yang melalui jembatan diatur buka tutup dua arah. Untuk perbaikan struktur jembatan, Pemkot Palopo mendapat bantuan pemasangan pelat baja dari PT Bumi Mineral Sulawesi, perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha pengolahan mineral (smelter) di Bua Provinsi Sulawesi selatan.
“Mengingat kondisi struktur jembatan yang umumnya telah mengalami deteriorasi, maka kapasitas jembatan harus dibatasi untuk mengantisipasi kegagalan struktur yang lebih besar serta membahayakan pengguna jalan,” beber Harianto.
Harianto mengingatkan kepada pengendara, jumlah total berat muatan dan berat sendiri kendaraan dibatasi maksimum 15 ton. Pembatasan ini akan berlangsung sampai dilakukannya rekonstruksi/penggantian untuk kedua jembatan tersebut.
“Untuk rekonstruksi/penggantian kedua jembatan tersebut, pemerintah kota Palopo tahun ini telah melakukan pengusulan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi selatan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan