SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Putri Dakka Kirim ‘Surat Cinta’ ke Surya Paloh soal PAW DPR, Singgung Anies ke Luwu Raya saat Pilpres

Putri Dakka bersama Srikandi Partai NasDem berpose di DPP NasDem Tower, Jakarta. (Foto: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, JAKARTA — Kader Partai NasDem Putriana Hamda Dakka mengirimkan ‘surat cinta’ kepada Ketua Umum Surya Paloh pada 23 Februari 2026 melalui sekretariat NasDem Tower, Jakarta. Ia meminta perlindungan dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar PAW DPR RI.

Putri mempersoalkan pencoretan dirinya dari PAW dapil Sulawesi Selatan III (Luwu Raya–Toraja–Ajatappareng) serta menyinggung perannya saat kunjungan Anies Baswedan ke Luwu Raya pada masa Pilpres 2024 sebagai bukti loyalitasnya.

“Saya mengirimkan surat ‘cinta’ kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri dalam keterangannya diterima redaksi, Rabu (25/2/2026).

Pencoretan nama Putri diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar. Ia menilai keputusan tersebut inkonstitusional dan sewenang-wenang.

Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.

Dalam Pileg 2024, Putri meraih 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany Rataba dengan 73.910 suara. Karena NasDem meraih dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan.

Dengan komposisi tersebut, Putri menilai dirinya sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dan berhak menggantikan RMS.

“Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” tulisnya.

Ia merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.

“Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang,” tukas Putri.

Putri yang menjabat Ketua DPD NasDem Kabupaten Luwu Utara menegaskan dirinya masih tercatat sebagai kader dan tidak pernah mengundurkan diri.

“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” ujarnya.

Ia juga membantah tudingan Ketua DPW NasDem Sulsel, H. Syaharuddin Alrif, yang menyebut dirinya tidak loyal karena maju sebagai calon Wali Kota Palopo melalui partai lain.

”Saya hanya sebatas menggunakan PDI, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,” ujarnya.

Putri mengaku telah meminta restu dan rekomendasi NasDem sebelum bersosialisasi sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024.

Namun pada 3 Juni 2024, rekomendasi partai diberikan kepada kandidat lain dan dirinya dipersilakan maju melalui partai lain.

“Saya tetap menyatakan diri sebagai kader NasDem,” jelasnya.

Putri juga mengungkap bahwa sebelum pencoretan namanya, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel pada 31 Desember 2025 atas laporan Fatmawati Rusdi, istri RMS.

Sehari setelah RMS mundur dari NasDem pada 29 Januari 2026 dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), status tersangka tersebut viral di media sosial.

“Hal ini dilakukan diduga untuk kepentingan mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel, agar tetap dikuasai oleh kekuatan patron tertentu,” ujarnya.

Namun pada 13 Februari 2026, penyidik Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026 itu,” lanjut Putri.

Ia juga melaporkan balik pelapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sesuai Laporan Polisi tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam suratnya kepada Surya Paloh, Putri turut melampirkan buku kecil berjudul “BaktiKu UntukMu NasDem” yang berisi bukti loyalitasnya kepada partai. Di antaranya bantuan dua unit bus NasDem, satu mobil blinvand, tiga ambulans, bantuan dana pribadi untuk sembilan caleg NasDem di Luwu Utara, hingga program sosial seperti bedah rumah dan perbaikan jalan di Kecamatan Rampi.

Ia juga mengaku membangun Rumah Singgah NasDem di Palopo serta menjadi penanggung jawab kunjungan Anies Baswedan ke Luwu Raya dengan biaya pribadi.

Di akhir suratnya, Putri kembali memohon agar Ketua Umum NasDem mempertimbangkan penetapannya sebagai anggota DPR RI dari dapil Sulsel III melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan ketentuan hukum dan perolehan suara sah, saya memohon agar kiranya ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW,” pungkasnya.

(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!