SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja, Empat Orang Ditangkap termasuk Remaja 15 Tahun

Truk yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan penyalahgunaan BBM di Tana Toraja, diamankan polisi sebagai barang bukti. (Foto: Dok. Polres)

SENTRUMnews.com, TANA TORAJA — Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan BBM pada Sabtu (21/2/2026), dan menangkap empat terduga, yakni AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15) yang termasuk seorang remaja 15 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalagunaan BBM di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan lapangan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syaruddin, mengatakan bahwa empat terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Empat orang terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Senin (23/2/2026).

Unit resmob kemudian menelusuri laporan tersebut dan menemukan truk yang dikemudikan AA (23) melakukan kecurangan pengambilan BBM jenis solar. Truk itu dilengkapi dengan pompa solar yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan. Dari pengembangan kasus, tiga tersangka lain yang merupakan rekan AA juga diamankan.

Iptu Syaruddin menyebutkan, dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit truk R6, uang tunai sebesar Rp 14.770.000, dan tiga unit ponsel.

“Pengakuan dari para terduga bahwa sudah sering melakukan kecurangan di beberapa pertamina di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara,” bebernya.


Kasat Reskrim menegaskan, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Jo. Nomor 158 UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana bagi pelaku mencapai enam tahun penjara.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU. No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Jo. Nomor 158 UU.No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara ,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ini menegaskan tindakan tegas aparat terhadap praktik ilegal pengambilan BBM, dengan empat orang diamankan termasuk seorang remaja 15 tahun, serta sejumlah truk, uang tunai, dan ponsel sebagai barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Tana Toraja, dan para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara sesuai UU Migas dan UU Cipta Kerja.

(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!