Serius Mau Ikut Muscab Palopo? Wajib Punya KTA, Registrasi di HIPMI Go Biaya Rp600 Ribu
SENTRUMnews.com, PALOPO — Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) V BPC HIPMI Kota Palopo menegaskan hanya anggota dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif yang bisa mendapatkan hak penuh dalam forum tersebut. KTA itu pun wajib terdaftar secara online melalui aplikasi HIPMI Go.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara Ketua OKK BPC HIPMI Palopo, koordinator Steering Committee (SC) Muscab, dan pengurus BPD HIPMI Sulawesi Selatan.
Ketua OKK BPC HIPMI Palopo, Ari Alamsyah, mengatakan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Organisasi HIPMI Bab Tata Kelola Musyawarah Cabang yang mengatur status keanggotaan, hak penuh, hingga hak peninjau dalam Muscab.
“Peserta dengan hak penuh wajib memiliki KTA yang terdaftar secara online di aplikasi HIPMI Go. Ini bagian dari tertib organisasi,” ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Ari yang juga menjabat sebagai Ketua Organizing Committee (OC) Muscab menegaskan, panitia berkomitmen menjalankan Muscab V sesuai peraturan organisasi dan arahan Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) tingkat provinsi. Ketentuan itu telah disampaikan kepada SC sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Tak hanya anggota baru, aturan ini juga berlaku bagi anggota lama yang masa berlaku KTA-nya telah habis. Mereka diminta segera melakukan perpanjangan agar tetap memiliki hak suara dalam forum tertinggi di tingkat cabang tersebut.
OKK HIPMI Palopo, lanjut Ari, siap memfasilitasi proses registrasi maupun perpanjangan KTA. Selanjutnya, berkas akan direkomendasikan ke OKK BPD HIPMI Sulawesi Selatan untuk didaftarkan dalam aplikasi HIPMI Go.
“Adapun persyaratan registrasi anggota meliputi fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi Surat Keputusan (SK) kepengurusan, serta pembayaran biaya registrasi sebesar Rp600 ribu,” katanya.
Pendaftaran dan perpanjangan KTA dibuka hingga 6 Maret 2026 di Sekretariat Muscab V HIPMI Palopo.
Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi keanggotaan masa bakti 2022–2025 berlangsung sejak 12 Februari hingga 5 Maret 2026. Tahapan ini menjadi dasar penetapan daftar peserta yang memiliki hak penuh maupun sebagai peninjau dalam Muscab.
Panitia berharap seluruh anggota mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga legitimasi dan tertib administrasi organisasi. Untuk informasi lebih lanjut terkait registrasi dan perpanjangan KTA, anggota dapat menghubungi Ketua SC Muscab, Beriuddin, di nomor 0821-9466-7848.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan