SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Pemekaran Provinsi Luwu Raya–Toraja dalam Kerangka Penguatan Otonomi Daerah

Muh. Chaezar Fachreza Harla. (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: Muh. Chaezar Fachreza Harla (Dosen Universitas Andi Djemma)

MENGUATNYA wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya dengan melibatkan Tana Toraja dan Toraja Utara sejatinya memiliki dasar yuridis yang kuat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemekaran wilayah bukanlah sekadar tuntutan politis daerah, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini menempatkan otonomi daerah sebagai prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan, yang menuntut adanya desain wilayah administratif yang efektif dan proporsional.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit membuka ruang penataan daerah melalui pembentukan daerah otonom baru. Dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU Pemda ditegaskan bahwa penataan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah. Dengan demikian, pemekaran Provinsi Luwu Raya–Toraja harus dipahami sebagai bagian dari mandat undang-undang, bukan penyimpangan dari kebijakan nasional.

Fakta empiris menunjukkan bahwa luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, ditambah dengan kondisi geografis kawasan Luwu Raya dan Toraja yang relatif jauh dari pusat pemerintahan provinsi, telah menciptakan persoalan rentang kendali (span of control) yang panjang. Kondisi ini berdampak pada tidak optimalnya pelayanan publik dan lambannya respons kebijakan daerah. Dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi tersebut bertentangan dengan asas efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Penggabungan Tana Toraja dan Toraja Utara dalam rencana pemekaran Provinsi Luwu Raya juga sejalan dengan prinsip desentralisasi asimetris yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Prinsip ini memungkinkan pengaturan wilayah berdasarkan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, bukan semata pada pertimbangan administratif. Secara sosiologis dan historis, keterkaitan wilayah Luwu Raya dan Toraja memberikan legitimasi tambahan terhadap pembentukan provinsi baru yang berdaya kelola kuat.

Di sisi lain, moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat tidak boleh dimaknai sebagai penutupan ruang konstitusional secara permanen. Dalam kerangka negara hukum, kebijakan moratorium bersifat administratif dan harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, keadilan, serta kepastian hukum. Daerah yang secara faktual dan yuridis telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan semestinya tetap memperoleh ruang evaluasi yang objektif dan transparan.

Pada akhirnya, pemekaran Provinsi Luwu Raya–Toraja bukan hanya soal pembentukan daerah otonom baru, tetapi tentang keberanian negara menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang secara konsisten. Tanpa langkah kebijakan yang progresif dan berbasis hukum, tujuan desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan keadilan wilayah akan terus menjadi jargon normatif tanpa realisasi nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!