Siddiq Nilai Walmas Tak Layak Jadi Kabupaten, Seko–Rongkong–Sabbang Diarahkan ke CDOB Luwu Tengah
SENTRUMnews.com, PALOPO — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya terus mengemuka sejak awal tahun, termasuk Luwu Tengah. Namun, arah pembahasannya kini tak lagi semata bertumpu pada wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas).
Dalam diskursus terbaru, muncul gagasan konsolidasi wilayah yang lebih luas dengan menarik empat kecamatan dari Kabupaten Luwu Utara, yakni Seko, Rongkong, Sabbang, dan Sabbang Selatan atau yang kerap disebut Sabbang Raya, untuk masuk dalam calon DOB Luwu Tengah (CDOB).
Skema ini memicu perdebatan. Jika empat kecamatan tersebut dilepas, Kabupaten Luwu Utara akan menyisakan sekitar 11 kecamatan. Sementara itu, Walmas sendiri selama belasan tahun telah mendorong pemekaran dengan modal enam kecamatan sebagai basis pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Secara historis, DOB Luwu Tengah pernah masuk dalam daftar 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas DPR RI pada 2012. Setahun kemudian, akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di tahun 2013 terbit Amanat Presiden yang mendorong 22 RUU DOB ke parlemen termasuk Luwu Tengah.
Namun, seluruh proses tersebut terhenti sejak diberlakukannya moratorium pemekaran daerah oleh Presiden Joko Widodo pada 2014.
Memasuki 2026, isu pemekaran di Luwu Raya kembali mencuat. Sikap tegas datang dari legislator asal Luwu Timur, H.M. Siddiq BM, dalam pertemuan DPRD se-Luwu Raya yang digelar di Gedung DPRD Palopo, Kamis (5/2/2026).
Siddiq secara terbuka menyatakan Walmas tidak layak berdiri sendiri sebagai daerah otonomi baru. Menurutnya, pembentukan Kabupaten Luwu Tengah harus disertai “pengorbanan” wilayah dari kabupaten lain, terutama Kabupaten Luwu Utara.
“Kalau mau Luwu Tengah kuat, tidak bisa hanya Walmas. Luwu Utara harus berkorban,” kata Siddiq.
“Kalau dipaksakan, tiga tahun ke depan dikembalikan ke induknya. Kajiannya belum ada apa-apa. Yang bisa diandalkan cuma laut, bisa jadi pelabuhan, tapi sudah ada Belopa (ibukota kabupaten), jadi tumpang tindih,” lanjutnya.
Ia mengusulkan pembentukan tim DPRD untuk mengkaji sejumlah opsi, mulai dari penggabungan wilayah dengan pola tertentu hingga kemungkinan pembentukan entitas baru, termasuk membuka peluang keterkaitan wilayah dengan Tana Toraja dan Toraja Utara.
Tak hanya menyoroti Luwu Utara, Siddiq juga menyinggung Luwu Timur. Ia menilai kawasan Wotu justru lebih layak menjadi kabupaten baru dibanding Walmas, merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, Wotu dan wilayah sekitarnya memiliki basis ekonomi yang lebih kuat, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan sawit di Mangkutana, hingga hamparan persawahan luas, yang dinilai lebih menjanjikan secara fiskal.
“Pertanyaannya sekarang, mau atau tidak berkorban?” ujar Siddiq. Ia mengingatkan agar jargon “Hidup Luwu Raya” tidak berhenti sebatas slogan tanpa kesediaan berbagi kepentingan antarwilayah.
Dalam konteks perjuangan politik, Siddiq juga menyarankan agar seluruh proses administratif pemekaran diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ia bahkan meminta mahasiswa tidak melakukan aksi penutupan Jalan Trans Sulawesi.
“Kalau semua sudah selesai, kita tidak usah tutup jalan. Kita blok istana sekalian. Masa kita anggota dewan tidak bisa hadirkan 20 orang di Istana,” ujarnya setengah bercanda tapi tegas.
Pandangan Siddiq sejalan dengan gagasan yang disampaikan Armin Mustamin Topotiri, mantan legislator Golkar Sulawesi Selatan, dalam opini berjudul “Tentang DOB Luwu Raya”. Armin menawarkan dua peta jalan realistis jika elit Luwu Raya benar-benar serius mendorong pembentukan provinsi baru.
Salah satunya adalah pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang benar-benar layak secara ekonomi dan fiskal, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Menurut Armin, wilayah eks Walmas tidak cukup dijadikan satu-satunya fondasi.
Ia mengusulkan pengaturan ulang tapal batas Kabupaten Luwu Utara dengan menarik garis baru sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Rongkong.
“Pemekaran kabupaten tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus mempertimbangkan potensi ekonomi dan keberlanjutan fiskal. Karena itu, tapal batas Luwu Utara perlu diatur ulang di sepanjang DAS Sungai Rongkong,” tulis Armin, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Skema tersebut dinilai sekaligus membagi beban ketertinggalan antara Rampi dan Seko. Rampi tetap menjadi fokus pembangunan Luwu Utara, sementara Seko diarahkan menjadi fokus pembangunan Luwu Tengah.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu DOB Luwu Tengah bukan semata soal jumlah kecamatan, melainkan menyangkut keberlanjutan ekonomi, keadilan wilayah, serta kesiapan elit lokal berbagi beban politik dan administratif.
Sebagai informasi, Tim Koordinasi Dewan pembentukan Luwu Raya beranggotakan 20 orang, masing-masing lima orang dari setiap kabupaten/kota di wilayah Luwu Raya.
(Gb/Sn)

Tinggalkan Balasan