MDA Hadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Bahas Pra-Penambangan di Sulsel
SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Percepatan investasi pertambangan di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hal itu dibahas dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan kerja tersebut membahas persiapan pra-penambangan, yang dinilai tidak sekadar tahapan administratif, melainkan fase penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan risiko lingkungan di kemudian hari.
Forum ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, kementerian teknis, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha tambang. Salah satu perusahaan yang hadir adalah PT Masmindo Dwi Area (MDA), yang beroperasi di Kabupaten Luwu.
Komite II DPD RI menilai kondisi geografis Sulawesi Selatan, khususnya wilayah Luwu, memiliki tantangan tersendiri. Wilayah yang terfragmentasi, rawan bencana, serta memiliki sensitivitas sosial menuntut pendekatan investasi yang lebih hati-hati sejak tahap perencanaan.
Dalam pertemuan tersebut, Komite II menegaskan bahwa percepatan investasi harus dibarengi dengan penguatan mitigasi risiko. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan lemahnya antisipasi pada tahap awal proyek kerap memicu persoalan tata ruang, lingkungan, dan sosial di kemudian hari.
Ketua Komite II DPD RI, A.A. Waris Halid, mengatakan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi advokasi DPD RI untuk menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan kepentingan daerah serta masyarakat.
“Investasi harus berjalan lancar, tetapi mitigasi risiko, perlindungan lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat tidak boleh ditinggalkan. Dialog sejak awal menjadi kunci agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen PT Masmindo Dwi Area, Erlangga Gaffar, menyampaikan komitmen perusahaan untuk terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Erlangga, investasi pertambangan merupakan proses jangka panjang yang harus selaras dengan regulasi serta aspirasi masyarakat setempat.
“Kami menghargai peran DPD RI dalam mengawal kepentingan daerah. Bagi MDA, investasi adalah proses jangka panjang yang harus selaras dengan regulasi dan aspirasi pemangku kepentingan, dengan mitigasi sejak awal untuk memastikan keberlanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Komite II DPD RI juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Koordinasi tersebut dinilai krusial untuk mengantisipasi berbagai isu strategis, mulai dari tata ruang, lingkungan, sosial kemasyarakatan, hingga ketenagakerjaan lokal, agar investasi dapat berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi daerah.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan