Pilkada Gubernur Versi Nasdem: Presiden Cukup Ajukan, DPRD yang Memilih

Elit partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, JAKARTA — Elit partai Nasdem, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Politikus Nasdem itu menilai mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena konstitusi tidak mengatur secara rinci cara pemilihan kepala daerah.

Rifqi merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Menurut dia, frasa tersebut tidak serta-merta mengharuskan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Demokratis bisa dimaknai demokrasi langsung maupun tidak langsung,” kata Rifqi, dikutip dari laman Parlementaria, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujarnya.

Meski demikian, Rifqi menolak gagasan penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegas politikus dapil Kalimantan itu.

Sebagai jalan tengah, Rifqi mengusulkan skema hibrida untuk pilkada gubernur. Dalam model ini, presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk diuji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi sistem presidensial, di mana presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.

Terkait regulasi, Rifqi menyebut Prolegnas 2026 menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, UU tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sementara pilkada diatur melalui UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Rifqi memastikan Komisi II terbuka membahas berbagai usulan mekanisme pilkada, termasuk penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional.

“Ke depan, revisi UU Pemilu bisa digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk UU Pilkada, agar penataan sistem pemilu dan pemilihan lebih komprehensif,” pungkasnya.

(Sn/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: