Ketua Komisi II Asal Nasdem Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Sah Secara Konstitusi

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat. Menurut politisi Nasdem itu, mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, konstitusi tidak secara eksplisit mengharuskan pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dengan demikian, Rifqi menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap dapat dikategorikan sebagai proses demokratis. Selama diatur dalam undang-undang, skema tersebut dinilai sah secara konstitusi.

“Demokratis bisa dimaknai demokrasi langsung maupun tidak langsung,” kata Rifqi, dikutip dari laman Parlementaria, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, pemilihan melalui DPRD sebagai demokrasi tidak langsung tetap sah secara konstitusi. Ia menambahkan, konstitusi juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujarnya.

Meski demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh presiden. Menurutnya, penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegas politikus dapil Kalimantan itu.

Sebagai jalan tengah, Rifqi mengusulkan formula hibrida. Dalam skema ini, presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk diuji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi sistem presidensial, di mana presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.

Terkait regulasi, Rifqi menyebut Prolegnas 2026 menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif. Sementara pilkada diatur tersendiri melalui UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Rifqi memastikan Komisi II siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada. Ia juga membuka peluang penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Ke depan, revisi UU Pemilu bisa digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk UU Pilkada, agar penataan sistem pemilu dan pemilihan lebih komprehensif,” pungkasnya.

(Sn/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: