Wali Kota Palopo ‘Mengunci’ Pencairan Anggaran, Semua Harus Lewat Meja Dia
SENTRUMnews.com, PALOPO – Sebuah surat edaran yang diteken Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal pada 26 September 2025 mulai mengundang tanya di lingkungan birokrasi.
Dalam Surat Edaran Nomor 900.1.4.8/1/BPKAD, seluruh pencairan dana oleh perangkat daerah kini wajib mendapatkan restu langsung dari Wali Kota sebelum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kebijakan ini, meski dibungkus narasi penertiban dan akuntabilitas, menimbulkan kekhawatiran tersendiri: benarkah demi tertib administrasi, atau justru membuka ruang sentralisasi kekuasaan keuangan di tangan kepala daerah?
Dalam surat yang ditetapkan pada 26 September 2025 itu, setiap perangkat daerah diminta mengikuti alur baru yang lebih ketat sebelum dana bisa dicairkan.
Berikut mekanisme lengkap yang wajib diikuti:
- Pengguna Anggaran (PA) wajib mengajukan permohonan pembayaran belanja disertai rincian kegiatan, rekening, nilai belanja, dan sumber dana.
- Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian mengajukan permohonan persetujuan ke Wali Kota sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah.
- Setelah disetujui Wali Kota, BUD akan menerbitkan surat persetujuan pencairan dana.
- SPM baru bisa diterbitkan setelah surat persetujuan dari Wali Kota diterima.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan wajib dijadikan pedoman oleh seluruh perangkat daerah,” bunyi edaran yang ditandatangani secara elektronik itu.
Kebijakan ini sejalan dengan berbagai regulasi mulai dari UU Pemerintahan Daerah, Perbendaharaan Negara, hingga aturan keuangan daerah terbaru Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Tujuan: Cegah Penyimpangan dan Jaga Kas Daerah
Langkah ini disebut sebagai upaya preventif mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah yang keluar dari kas daerah bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemkot juga ingin mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran di tengah meningkatnya tuntutan publik atas keterbukaan penggunaan APBD.
(Sn/Jn)
Tinggalkan Balasan