Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel, Ini Identitas Lengkapnya
SENTRUMnews.com, MAKASSAR – Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjadi pada Jumat–Sabtu, 29–30 Agustus 2025.
Selain kasus pembakaran, polisi juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di lokasi sekitar peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan 11 tersangka terdiri dari tiga pelaku pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan delapan pelaku pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar.
“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang, di DPRD Provinsi 3 orang dan Kota Makassar 8 orang,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Didik menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perbuatan masing-masing. Untuk pelaku pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Adapun tersangka pencurian biasa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda.
Sementara itu, para pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Daftar Tersangka
Berikut identitas 11 tersangka yang telah ditetapkan polisi:
Mahasiswi
- G.S.L (18), warga Makassar
- SM (22), warga Makassar
Wiraswasta
3. M alias N (36), warga Kecamatan Manggala, Makassar
Petugas Kebersihan
4. M.A.S (20), cleaning service, warga Panakkukang, Makassar
5. M.A.A (22), petugas kebersihan, warga Makassar
Buruh Bangunan
6. Rian (19), buruh harian lepas, warga Makassar
7. R (21), buruh bangunan, warga Makassar
Profesi Lainnya
8. MS (23), juru parkir, warga Kabupaten Gowa
9. M.I.S (17), pelajar, warga Makassar
Tidak Bekerja/Pengangguran
10. AZ (18), warga Makassar
11. Z.M (22), lahir di Ajangale, 10 Maret 2003, warga Makassar.
(**/Jn)

Tinggalkan Balasan