Sempat Kelabui Petugas, Mantan Kades Ranteballa Diringkus Polisi
SENTRUMnews.com, LUWU – Pelarian Etik binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa, akhirnya terhenti. Ia ditangkap anggota Polres Luwu pada Selasa (29/7) pagi setelah sempat menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan saat Etik pulang dari Makassar bersama keluarganya. Untuk mengelabui petugas, Etik sempat berganti-ganti kendaraan sepanjang perjalanan dari Kota Daeng. Namun aksi itu tak berhasil menipu polisi.
“Diamankan 1 mobil HR-V putih dan 1 mobil Mirage warna hitam. Ibu Etik berada di dalam Mirage saat diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.
Etik sempat buron selama setahun lebih usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024. Tak lama, surat DPO juga dikeluarkan dengan nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi hingga ke akar. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bersalah akan kami kejar,” tegas Jody.
Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Etik sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli yang merugikan warga, khususnya dalam pengurusan administrasi di Latimojong. Penangkapan ini jadi peringatan tegas bagi aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (**/Jn)
Tinggalkan Balasan