Dukcapil Luwu Utara Buka Layanan Ganti Foto KTP-El

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, (FT: Ist).

SENTRUMnews.com, Luwu Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara membuka layanan pembaharuan KTP-El.

Pembaharuan kartu identitas ini berupa penggantian foto dalam KTP-El. Selain penggantian foto akibat kusam atau rusak fisik terhadap kartu KTP-El, warga juga disarankan agar mengganti foto yang ingin menggunakan hijab.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum mengatakan masyarakat diperbolehkan mengganti foto KTP-El.

“Banyak yang bertanya apakah boleh ganti foto KTP? Saya jawab boleh, terkhusus wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan ingin mengubah foto KTP menjadi pakai hijab,” kata Muhammad Kasrum, dikutip Selasa (21/01/25).

Bukan hanya karena alasan berhijab, foto KTP rusak atau terkelupas juga boleh diganti. Menurutnya, tidak semua foto dapat diganti karena adanya perubahan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Kalau mau ganti foto kirim dulu fotonya untuk kita cek. Kalau belum sinkron fotonya bisa diganti, kalau sudah sinkron belum bisa diganti karena menunggu perubahan SIAK-nya,” jelasnya.

Ketika ingin melakukan pergantian foto pada KTP-el, warga di minta untuk membawa beberapa dokumen ke Disdukcapil, seperti KTP-el lama atau rusak, surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP-el hilang dan Kartu Keluarga (KK). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini