Sekda Palopo Sentil SPBU: Antrean BBM Sampai ke Badan Jalan Ganggu Kepentingan Publik
SENTRUMnews.com, PALOPO — Pemerintah Kota Palopo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (2/2/2026). Sidak dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Palopo, Zulkifli Halid, guna memastikan distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) berjalan lancar.
Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang kerap memicu kemacetan lalu lintas. Zulkifli menegaskan, pengelola SPBU harus bertanggung jawab menjaga kelancaran pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari.
“BBM ini kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, harus dilayani dengan cepat agar antrean tidak mengular dan mengganggu arus lalu lintas,” ujar Zulkifli.
Ia juga mengingatkan agar pengelola SPBU mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta menertibkan kendaraan yang hendak mengisi BBM. Menurutnya, antrean yang tidak terkelola dengan baik bukan hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau antrean sampai ke badan jalan, itu sudah mengganggu kepentingan publik. SPBU wajib mengatur alur kendaraan dan memastikan pelayanan berjalan tertib,” kata mantan Kadinsos Palopo ini.
Dalam sidak itu, Zulkifli turut mengecek langsung ketersediaan stok BBM dan pola pelayanan di masing-masing SPBU. Pemerintah Kota Palopo, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan pasokan BBM tetap aman dan merata.
Sidak ini turut melibatkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Nurleli Kaso, Kepala Dinas Kelautan Charli, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hamsir Hamid.
Sekadar diketahui, di Kota Palopo terdapat 10 SPBU, yakni SPBU Sampoddo dan SPBU dekat Islamic Center di Kecamatan Wara Selatan; SPBU Binturu dan SPBU Landau di Kecamatan Wara Timur; SPBU Ahmad Razak, SPBU Tandi Pau, dan SPBU dekat Jembatan Bolong di Kecamatan Wara; SPBU Salobulo di Kecamatan Wara Utara; SPBU Rampoang di Kecamatan Bara; serta SPBU Padang Kalipan di Kecamatan Telluwanua.
Pemerintah Kota Palopo memastikan pengawasan terhadap SPBU akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah penyelewengan distribusi BBM dan menjamin hak masyarakat memperoleh layanan energi secara adil dan tertib.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan