Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kantor DPRD Palopo, Material GRC Jadi Sorotan
SENTRUMnews.com, PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kantor DPRD Kota Palopo yang menghabiskan anggaran sekitar Rp22 miliar.
Pemeriksaan fisik gedung dilakukan bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (11/10/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, mengatakan fokus pemeriksaan adalah pada struktur bangunan, khususnya tiang yang menggunakan material Glassfiber Reinforced Cement (GRC) yang dilaporkan mengalami kerusakan.
“Hari ini kami bersama tim ahli dari Fakultas Teknik Sipil UNM memeriksa kualitas fisik bangunan,” ujar Yoga kepada wartawan.
Ia menambahkan, penyelidikan sudah memasuki tahap lanjutan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak rekanan dan Dinas PUPR sebagai satuan kerja pelaksana proyek.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Pelibatan tim ahli ini bisa menjadi dasar untuk peningkatan status perkara,” jelasnya.
Laporan awal masyarakat menyebut adanya kerusakan pada beberapa tiang bangunan yang menggunakan material GRC. Dugaan mengarah pada kemungkinan penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi atau pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ibnu Rus, membantah adanya pelanggaran teknis. Ia menjelaskan bahwa tiang utama telah dibangun sesuai dengan spesifikasi, sementara lapisan GRC hanya digunakan sebagai elemen estetika.
“Tiang utama berbahan beton masif 40 x 40 cm. Lapisan GRC hanya untuk memperkuat kesan monumental bangunan,” kata Ibnu.
Dinas PUPR Palopo menyatakan terbuka terhadap proses penyelidikan. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan sudah diaudit oleh BPK dan didampingi oleh Kejaksaan.
“Kami kooperatif. Semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan,” tegas Ibnu.
Rp22 Miliar untuk Dua Tahap
Pembangunan gedung DPRD Palopo dilaksanakan dalam dua tahap:
- Tahap I (2021): Rp10,8 miliar, dikerjakan oleh CV Tirani Teknik
- Tahap II (2022): Rp10 miliar, dikerjakan oleh PT Pasa Jaya Pratama
Kedua tahap tersebut hanya mencakup pekerjaan struktur fisik. Sementara pengadaan mobiler dan interior ruang kerja dianggarkan terpisah oleh DPRD. Pada 2023, Dinas PUPR kembali menganggarkan sekitar Rp3 miliar untuk pekerjaan interior ruang paripurna dan ruang pimpinan.
Setelah gedung rampung dan mulai digunakan, muncul pertanyaan dari publik terkait kualitas bangunan dan transparansi anggaran. Kejaksaan berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan tim ahli kepada publik.
Masyarakat kini menanti, tak hanya agar bangunan berdiri kokoh, tetapi agar keadilan juga tegak dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan fasilitas wakil rakyat tersebut.
(**/Sn)
Tinggalkan Balasan