SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Polemik Surat Edaran SP2D, Bastam Sindir Wali Kota Palopo Terburu-buru dan Keliru

Wakil Ketua BK DPRD Palopo, Muh. Bastam. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Polemik kebijakan keuangan daerah makin mencuat di Kota Palopo. Surat edaran Wali Kota Palopo terkait mekanisme penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD sekaligus anggota Fraksi Golkar, Muh. Bastam, menilai surat edaran itu terburu-buru dan dikeluarkan tanpa kajian matang, bahkan berpotensi menabrak aturan teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah tidak cukup dengan niat baik. Harus ada dasar aturan dan output yang jelas,” kata Bastam, dalam keterangannya Jumat (10/10/2025).

Ia menyindir bahwa tergesa-gesanya kebijakan itu bahkan tercermin dari kesalahan penulisan kata dalam surat edaran, yang menulis pencarian alih-alih pencairan dana SP2D.

Menurut Bastam, isi surat edaran tersebut tidak linear dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan, mekanisme pengajuan dan pencairan dana daerah sudah diatur secara berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Prosedur penerbitan SPM itu cukup dilakukan oleh pengguna anggaran di tiap SKPD, sementara SP2D menjadi kewenangan PPKD atau kuasa BUD. Jadi, untuk apa lagi dibuat aturan baru?” ujarnya retoris.

Lebih jauh, Bastam menilai Wali Kota dan tim hukumnya keliru memahami posisi surat edaran. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, surat edaran hanyalah pedoman internal, bukan peraturan yang mengikat secara normatif.

Karena itu, kata Bastam, surat edaran tidak boleh menyimpang, menambah, atau bahkan mengubah substansi dari peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau mau tertib administrasi, pahami dulu tata naskah dinas. Jangan sampai surat edaran justru menabrak aturan yang ingin ditegakkan,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Bastam menyindir arah kebijakan Pemkot Palopo yang dianggap lebih sibuk mengatur hal-hal teknis ketimbang fokus pada isu substansial, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

“Masih banyak yang lebih penting untuk dipikirkan kepala daerah, ketimbang mengurusi hal yang sudah jelas pendelegasian kewenangannya,” pungkasnya.

Hingga kini, Pemkot Palopo belum memberi klarifikasi resmi soal polemik sentralisasi pencairan dana SP2D. Permintaan konfirmasi wartawan pun tak berbalas.

Di DPRD, sikap juga terbelah. Hanya segelintir anggota yang mendukung pemerintah, sementara mayoritas memilih menunggu penjelasan resmi. Diamnya pemerintah kian memperkuat kesan bahwa kebijakan ini sarat kontroversi dan minim kajian hukum.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!