DPR Siapkan Lembaga Baru untuk Cegah ASN Main Politik Jelang Pemilu dan Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (FT: Dok. DPR RI)

SENTRUMnews.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyiapkan langkah baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sebagian aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan itu akan menjadi acuan penting dalam proses revisi UU ASN yang kini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurut Rifqi, keputusan MK memberi arah baru bagi tata kelola birokrasi di Indonesia. Ia memastikan Komisi II DPR menghormati putusan tersebut dan siap menyesuaikan substansi revisi undang-undang agar sejalan dengan semangat penguatan sistem merit serta pengawasan yang lebih independen.

“Komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis dikutip dari Parlementaria, Sabtu (18/10/2025).

MK: Perlu Pengawasan Independen
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai pengawasan terhadap sistem merit ASN harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan sekadar unit pemerintah yang ada saat ini.

Selama ini, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, fungsi pengawasan sistem merit diambil alih oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, menurut Rifqi, putusan MK menegaskan perlunya lembaga baru yang otonom dan netral.

“Dengan putusan MK ini, kita wajib mengikhtiarkan hadirnya lembaga baru yang bertugas secara otonom memastikan seluruh proses ASN — dari pengangkatan, mutasi, promosi, sampai pemberhentian — berjalan sesuai merit system,” ujar politisi NasDem itu.

DPR Bahas Dua Fokus Revisi UU ASN
Komisi II DPR kini tengah mengkaji dua isu utama dalam revisi UU ASN. Pertama, penerapan sistem meritokrasi yang merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, memastikan kesetaraan kesempatan jabatan bagi seluruh ASN di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN di daerah satu dengan daerah lain, atau antara ASN daerah dan kementerian. Semua harus punya kesempatan yang sama,” tegas Rifqi.

Cegah Politisasi Birokrasi Jelang Pemilu
Rifqi menegaskan, revisi UU ASN juga harus sejalan dengan semangat MK untuk menjaga profesionalitas ASN dan mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.

“Niat baik Komisi II DPR RI dan putusan MK ini memiliki kehendak yang sama: menjaga netralitas dan profesionalitas ASN,” pungkasnya.

(Sn/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini