FGD Evaluasi Pemilukada 2024: KPU Sulsel Sebut Isu Utama Proses Sengketa di MK

KPU Sulawesi Selatan melakukan FGD evaluasi pemilukada 2024 di hotel Claro Makassar, Sabtu 22 Februari 2025, (FT: Ist).

SENTRUMnews.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Claro Makassar pada Sabtu 22 Februari 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun laporan evaluasi Pemilu 2024, yang merupakan amanat Undang-Undang.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa evaluasi adalah langkah penting bagi organisasi modern agar dapat terus beradaptasi dengan dinamika eksternal.

“KPU Provinsi wajib melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan pemilu dan menyusun laporan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” kata Hasbullah dalam evaluasi ini.

Ia menjelaskan KPU Sulsel menggunakan empat dimensi utama, yakni tahapan, non-tahapan, kelembagaan dan eksternal.

“Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan catatan penting bagi keempat dimensi tersebut,” beber Hasbullah.

Menurutnya, salah satu isu utama yang disoroti dalam FGD ini adalah kendala dalam proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait akses informasi bagi publik.

“Kadang masyarakat sulit mendapatkan akses, dan ini selalu menjadi persoalan yang muncul dalam proses sengketa. KPU sebagai pelaksana teknis harus lebih terbuka,” tegasnya.

Sehingga, ia berharap untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilihan, KPU RI telah menetapkan bahwa masyarakat dan media memiliki hak untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di setiap TPS.

“Harapan kami, residu yang muncul dalam pemilu sebelumnya dapat diminimalkan melalui evaluasi ini,” ujar Hasbullah.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pakar yang memberikan masukan terkait format dan substansi evaluasi.

Hasbullah menambahkan hasil diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi positif yang menjadi dasar laporan evaluasi KPU Sulsel.

“Evaluasi ini adalah bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga proses demokrasi di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih baik dan transparan,” pungkasnya.

Diketahui saat ini, di wilayah Provinsi Sulsel terdapat dua gugatan yang sementara berproses di MK, yaitu PHPU Kabupaten Jeneponto dan PHPU Kota Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini