Mantan Kades Ranteballa Jadi DPO, Diduga Lakukan Pungli Pajak Tanah

Mantan Kades Rante Balla, Etik Binti Mallo. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, LUWU – Mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Etik binti Mallo (57), ditetapkan sebagai buronan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu.

Etik masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang mengurus dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru.

Etik sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di wilayah yang menjadi area tambang emas PT Masmindo Dwi Area, yang beroperasi di kawasan pegunungan Latimojong.

Dugaan pungli dilakukan saat ia masih menjabat, dengan memungut uang dari warga yang mengurus keperluan administrasi pajak tanah.

Penetapan status DPO dilakukan usai Etik beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pelimpahan Tahap II. Polisi menilai Etik tidak kooperatif sehingga menerbitkan surat DPO Nomor: DPO / 07 / VI / RES.3.3 / 2025 / Sat Reskrim / Polres Luwu / Polda Sulawesi Selatan.

“Sudah kami panggil secara sah tapi yang bersangkutan tidak datang. Kami anggap tidak kooperatif, sehingga diterbitkan DPO. Kami minta bantuan masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaannya agar segera melapor,” kata Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, dikutip Rabu (23/07/2025).

Etik diketahui tinggal di Dusun Lokkok, Desa Ranteballa. Dalam penyelidikan awal, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan melakukan pungutan yang tidak sah.

Atas perbuatannya, Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga mengingatkan, masyarakat yang secara sengaja menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 221 KUHP dan ketentuan pidana lainnya. (*)

Profil DPO:

Nama Lengkap: Etik binti Mallo

Jenis Kelamin: Perempuan

Usia: 57 tahun

Alamat: Dusun Lokkok, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Jabatan Terakhir: Kepala Desa Ranteballa (Purna Tugas)

Wilayah Jabatan: Area operasional tambang emas PT Masmindo Dwi Area, Pegunungan Latimojong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini