Heboh! Skandal Solar Subsidi Rp1 Triliun, Pejabat Tinggi di Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim
SENTRUMnews.com, JAKARTA — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan seorang pejabat tinggi perempuan di daerah tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Siber (Dittipiter) Bareskrim Polri.
Laporan ini melengkapi penyelidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pengusaha di Makassar berinisial IM, SC, dan lainnya. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun sepanjang 2021 hingga 2024.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, dan sektor transportasi, justru disalahgunakan.
BBM tersebut diduga dijual secara ilegal ke perusahaan besar, termasuk sektor tambang dan industri.
“Tindakan ini jelas melanggar undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan mengenai Pencucian Uang. Solar rakyat dicuri untuk keuntungan segelintir orang,” tegas Ronald dalam keterangannya yang diterima redaksi Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun KOSMAK, terjadi lonjakan tidak wajar pada penerimaan kuota solar di Sulsel selama periode 2022 hingga 2023, yang mencapai 736.476 kiloliter (KL).
Ironisnya, meski kuota tercatat besar, kelangkaan justru terjadi di lapangan. Masyarakat yang berhak kesulitan mendapatkan solar, sementara antrean panjang kendaraan barang di SPBU menjadi pemandangan sehari-hari.
Kondisi ini dinilai sebagai indikator kuat adanya penyelewengan sistematis. Hasil investigasi lapangan KOSMAK juga menemukan dugaan pengalihan distribusi solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam perkara ini, pejabat yang dilaporkan diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. KOSMAK mengklaim memiliki bukti adanya pertemuan yang disebut sebagai “mufakat jahat” di Restoran Sunaci Suki, Hotel Claro, pada 25 Agustus 2021.
Setelah pertemuan tersebut, aliran dana disebut mulai bergerak. Diawali dengan setoran modal tunai sebesar Rp2,7 miliar ke rekening perusahaan pelaksana, lalu disusul tambahan Rp1,8 miliar melalui perantara bernama Fattah Gunawan.
Keuntungan dari praktik ilegal itu diduga mengalir ke rekening pribadi sang pejabat dengan total mencapai Rp5.603.788.883.
Untuk menyamarkan aliran dana, pejabat tersebut diduga menggunakan belasan orang sebagai perantara atau money mule. Mereka berperan menampung dan memindahkan dana hasil kejahatan.
Sejumlah nama yang disebut pihak KOSMAK yang terlibat antara lain: Ayon Safruddin, Ryan Kurniawan, Astati Amrullah, Hasnina, Fattah Gunawan, Andi Reski Rahmadani, Reski Rahmadani, Haslinda Yusuf, Jamal Jubset, Ulfa Fatyawati, Mulka Mantasari, Sitti Suci Nurfatimah, Ariesta Jumrah, Andi Amriani Azis, dan Nita Dwiyani.
Melalui rekening pihak-pihak tersebut, dana diduga diputar dengan total transaksi mencapai Rp43 miliar. Secara keseluruhan, nilai yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang mencapai Rp61 miliar.
“Kami memastikan kasus ini akan kami kawal terus sampai proses hukum berjalan dan pelaku diadili di pengadilan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkas Ronald.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan