SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

DPR Desak Pemerintah Minta Perusahaan Cairkan THR H-14 Jelang Lebaran 2026

Edy Wuryanto mendorong pemerintah merevisi aturan THR jadi H-14 serta menyoroti kebijakan WFA jelang Lebaran 2026. (Foto. Dok. DPR)

SENTRUMnews.com, JAKARTA — Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri. Skema ini diklaim untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik sekaligus menjaga perputaran ekonomi selama libur panjang.

Namun, imbauan tersebut dinilai belum sejalan dengan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang saat ini masih mengacu pada pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah meminta perusahaan mencairkan THR lebih awal, yakni H-14 sebelum Lebaran 2026.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangan resminya di Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti praktik pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menyebut masih ada perusahaan yang menunda atau melanggar kewajiban pembayaran, sehingga sengketa baru diproses setelah Lebaran.

Kondisi itu, kata dia, makin rumit karena bertepatan dengan masa libur bersama. “Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ujarnya.

Menurut Edy, jika THR dibayarkan H-14, maka ada waktu cukup untuk melakukan pengawasan dan koreksi sebelum cuti panjang dimulai.

Selain aspek pengawasan, Edy menilai percepatan pembayaran THR juga membantu pekerja menghadapi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran. Dengan dana yang cair lebih awal, pekerja bisa berbelanja sebelum terjadi lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” seru Edy.

Ia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal pembayaran THR H-7 sebelum Lebaran. “Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Edy.

Di sisi lain, Edy memberikan sejumlah catatan atas imbauan WFA bagi sektor swasta.

Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong jatah cuti tahunan, sementara bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak. Ia menilai perbedaan perlakuan ini bisa memunculkan rasa ketidakadilan.

Kedua, ia menilai imbauan WFA belum memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, kebijakan yang hanya berupa imbauan tanpa aturan formal berpotensi membingungkan pelaku usaha.

Edy juga mengingatkan bahwa banyak perusahaan sudah menyusun rencana produksi tahunan dengan memasukkan skema cuti bersama. Jika ditambah kebijakan WFA, terutama untuk sektor yang tak memungkinkan kerja jarak jauh, hal itu bisa mengganggu produktivitas.

Karena itu, ia mendorong pemerintah berdialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Edy juga mengingatkan agar asumsi peningkatan konsumsi rumah tangga melalui kebijakan WFA dihitung secara cermat. Ia menilai, pasca-Lebaran kondisi keuangan pekerja biasanya menurun karena tingginya pengeluaran selama Idulfitri.

“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” pungkas Edy.

Seraya menegaskan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional.

(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!