Penyidikan Perkara Putri Dakka Dihentikan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Narasi Dugaan Penipuan
SENTRUMnews.com, JAKARTA — Penyidikan perkara yang dilaporkan terhadap Putriana Hamda Dakka resmi dihentikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut diambil karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan.
SP3 bernomor SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. Dalam surat itu dinyatakan secara resmi bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.
Penasihat hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyebut penghentian penyidikan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan penyidik.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Itu bukan opini kami, itu keputusan resmi negara,” ujar Artahsasta dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Menurut Artahsasta, seluruh kewajiban dalam kerja sama bisnis yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan secara lengkap.
Ia merinci, pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar telah dilakukan.
Seluruh pembayaran disebut dilakukan sesuai instruksi dan tercatat dalam bukti transaksi yang sah. “Dana tersebut bahkan telah diterima sebelum laporan polisi dibuat,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak terdapat kerugian sebagaimana didalilkan dalam laporan awal. Hal itu, kata dia, menjadi alasan utama penghentian penyidikan.
Seiring terbitnya SP3, pihak kuasa hukum menilai laporan sebelumnya patut diuji secara hukum, termasuk kemungkinan adanya dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026).
“Dalam konstruksi hukum pidana, apabila seseorang mengetahui fakta sebenarnya namun tetap melaporkan dengan maksud menimbulkan proses hukum terhadap pihak lain, maka unsur kesengajaan itu harus diuji secara hukum,” jelas Artahsasta.
Artahsasta juga menyoroti masih beredarnya narasi yang menyebut kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan meski penyidikan telah dihentikan.
“Setelah SP3 terbit, status perkara telah berakhir. Tidak ada lagi dasar hukum untuk membangun narasi seolah-olah unsur pidana terbukti. Jika narasi itu tetap diproduksi tanpa menyampaikan fakta bahwa perkara telah dihentikan, maka publik berhak mempertanyakan motifnya,” katanya.
Ia menambahkan, penyajian informasi yang tidak utuh berpotensi menyesatkan persepsi publik, terlebih perkara ini berkembang di tengah dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun publik tentu melihat momentum ini beririsan dengan dinamika politik. Ketika hukum menyatakan perkara dihentikan, tetapi opini tetap digulirkan, wajar jika muncul pertanyaan di ruang publik,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.
“Proses hukum telah berjalan. Penyidik telah memeriksa. Penyidikan telah dihentikan. Hukum harus dihormati sebagai panglima, bukan digantikan oleh framing opini. Klien kami berdiri di atas dokumen resmi negara, bukan narasi sepihak,” tandasnya.
Di sisi lain, Putri Dakka meminta publik menilai perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan secara resmi.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan