Eksekutif dan Legislatif Sepakat, RPJMD Palopo 2025–2029 Disahkan
SENTRUMnews.com, PALOPO — Pemerintah Kota Palopo dan DPRD menyepakati pengesahan RPJMD Palopo 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (30/1/2026), menandai terkuncinya arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Palopo itu dihadiri langsung Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal dan Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin. Sidang dipimpin Ketua DPRD Palopo Darwis, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri 17 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Naili Trisal menyampaikan bahwa sebelumnya DPRD telah menetapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2026. Ranperda tersebut terdiri atas inisiatif pemerintah daerah, inisiatif DPRD, serta Ranperda wajib.
Lima Ranperda dari inisiatif Pemerintah Kota Palopo mencakup pengelolaan barang milik daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan 2026–2030, pengelolaan sampah, perubahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta perubahan pajak dan retribusi daerah.
Sementara tiga Ranperda inisiatif DPRD Palopo menyasar isu sosial dan ekonomi masyarakat, yakni pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pemberian nama jalan dan sarana umum, serta perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan rumput laut. Adapun Ranperda wajib meliputi perubahan APBD 2026, APBD 2027, pertanggungjawaban APBD 2026, serta RPJMD.
“Dengan komitmen dan kerja sama yang baik, seluruh Ranperda ini diharapkan dapat dibahas tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Naili.
Agenda strategis lainnya dalam paripurna tersebut adalah penetapan Ranperda RPJMD Kota Palopo 2025–2029 menjadi peraturan daerah. Naili menyebut pengesahan RPJMD sebagai tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan kuatnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan.
“RPJMD ini akan menjadi dasar seluruh kebijakan dan program pembangunan, agar setiap langkah pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RPJMD DPRD Palopo, Aris Munandar, menegaskan bahwa penetapan RPJMD merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Politikus Partai Hanura itu menilai RPJMD memiliki posisi strategis sebagai pedoman kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Setelah disahkan, dokumen RPJMD akan dievaluasi dan diberi nomor oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dengan penetapan ini, arah pembangunan Palopo lima tahun ke depan diharapkan lebih terencana, terukur, dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat,” kata Aris.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Palopo dan pimpinan DPRD Palopo. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, penjabat sekretaris daerah, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Tiga agenda paripurna dalam satu hari itu menjadi penanda awal Palopo memasuki fase baru pembangunan daerah dengan regulasi sebagai pijakan utama.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan