Hanya 489 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Palopo Selama Tiga Hari Operasi
SENTRUMnews.com, PALOPO — Bea dan Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal selama tiga hari. Hasilnya, petugas menyita 489 bungkus atau 9.870 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Kota Palopo.
Operasi tersebut berlangsung selama 27–29 Januari 2026. Sasaran penindakan meliputi toko, kios, dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data hasil operasi, temuan rokok ilegal tersebar di beberapa kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
- Selasa (27/1/2026) di Kecamatan Wara ditemukan 364 bungkus atau 7.280 batang.
- Rabu (28/1/2026) di Kecamatan Wara Selatan ditemukan 100 bungkus atau 2.000 batang.
- Kamis (29/1/2026) di Kecamatan Wara Barat dan Wara Utara ditemukan 25 bungkus atau 500 batang.
Total temuan tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih terjadi di tingkat pengecer.
Selain menyasar pedagang, Bea dan Cukai juga melakukan penelusuran terhadap pabrik rokok di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Dua merek rokok, Pajero dan Rocker, dipastikan telah menggunakan pita cukai resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Palopo bertugas melakukan pengamanan dan pendampingan di lapangan serta membantu kelancaran pemeriksaan.
Kepala Satpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah,” ujar Andi Farid.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama Bea dan Cukai berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperdagangkan maupun mengonsumsi rokok ilegal.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan