SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Sudah Diundang Kemendagri, Kajian Administratif Usulan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya Dimulai 9 Februari

Bupati Luwu Patahudding dan Ketua DPRD Ahmad Gazali dihadang massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu saat berada di Bukit Sampoddo, Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari, usai mengunjungi titik aksi di Walenrang Utara. (FT: Dok. Sentrum)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Isu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya mulai bergerak setelah bertahun-tahun terhenti akibat moratorium. Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan usulan tersebut sudah tercatat secara resmi dan masuk ke proses administrasi pemerintah pusat.

Audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan, menandai langkah konkret pemekaran yang kini memasuki tahap kajian administratif. Kajian untuk Provinsi Luwu Raya sendiri dijadwalkan dimulai pada 9 Februari, setelah sebelumnya ditunda.

Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa perjuangan pemekaran kini telah masuk jalur birokrasi, bukan sekadar isu politik. Pernyataan itu disampaikannya saat berdialog dengan massa aksi Presidium Rakyat Tana Luwu di Bukit Sampoddo, Kota Palopo, Minggu (25/1/2026) dini hari, usai mengunjungi pendemo di Walenrang Utara (CDOB Luwu Tengah).

Menurut Patahudding, usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kini sudah masuk dalam daftar resmi pengusul dan seluruh kelengkapan administrasi tengah disiapkan untuk diproses lebih lanjut di pusat.

Lahan Ibu Kota Luwu Tengah Sudah Siap
Menjawab keraguan soal kesiapan daerah, Patahudding menyebut lahan calon ibu kota Kabupaten Luwu Tengah telah tersedia dan bersertifikat.

“Lokasinya berada di Bolong, bekas kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian), dengan luas sekitar lima hektare,” sebutnya.

Ia memastikan informasi tersebut telah dikomunikasikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari persyaratan administratif.

Sorotan Lokasi Rumah Sakit Regional
Dalam dialog, massa aksi mempertanyakan penempatan Rumah Sakit Regional di Kecamatan Bua, bukan di wilayah Walenrang–Lamasi (Walmas).

Bupati Patahudding menjelaskan bahwa penentuan lokasi tersebut merupakan kebijakan provinsi dengan pertimbangan aksesibilitas regional, termasuk kedekatan dengan bandara dan daerah penyangga seperti Toraja dan Wajo.

Ia menegaskan, penempatan rumah sakit tidak menghambat proses pemekaran karena syarat administratif tetap dapat dipenuhi.

Ketua DPRD: Audiensi dan Jadwal Kajian
Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali menyatakan bahwa perjuangan pemekaran kini memasuki tahap diplomasi pusat. Pimpinan DPRD se-Luwu Raya dijadwalkan mengikuti audiensi di Kemendagri pada 26–27 Januari.

Sementara itu, pemaparan kajian administratif CDOB Provinsi Luwu Raya yang semula dijadwalkan 5 Februari, diundur menjadi 9 Februari 2026, menyesuaikan agenda di pusat.

“Hanya orang yang punya keberanian yang mau menyampaikan ini di forum resmi. Kami siap, meski tersandera, demi rakyat,”ujar politisi Nasdem ini dan menjauhkan mik pengeras suaranya.

Baik Bupati maupun DPRD menilai dukungan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi faktor penting, namun menekankan perlunya komitmen tersebut diwujudkan dalam rekomendasi resmi. Forum Koordinasi Pembentukan Daerah (FORKOT) Luwu Tengah Walmas juga terus melakukan konsolidasi untuk melengkapi administrasi.

Masuknya usulan ke daftar resmi CDOB dan undangan Kemendagri menandai pergeseran penting—dari tekanan jalanan ke mekanisme birokrasi nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh syarat administratif dan politik benar-benar tuntas agar pemekaran tidak kembali berhenti di level janji.

(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!