Isu Narkoba Tanpa Bukti Seret Nama Anggota DPRD Palopo
SENTRUMnews.com, PALOPO — Isu dugaan penyalahgunaan narkoba kembali beredar di Kota Palopo. Kali ini, tudingan tersebut menyeret nama anggota DPRD Palopo berinisial CI dari fraksi Gerindra. Isu itu dilontarkan oleh seorang aktivis bernama Adhy Nuryadin, namun tanpa disertai bukti maupun sumber informasi yang jelas.
Sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut sebagai isu liar yang berpotensi mencederai nama baik individu sekaligus lembaga legislatif.
Ketua DPC Partai Gerindra Palopo, Hj. Hasriani, menegaskan isu yang menyeret kadernya tidak berdasar dan cenderung hoaks. Ia menyebut tudingan itu hanya asumsi sepihak tanpa pembuktian hukum.
“Masa kita hanya dengar cerita orang lalu dikatakan melakukan kejahatan. Itu tuduhan tanpa bukti,” kata Hasriani, Selasa (20/1/2026).
Hasriani menjelaskan, setiap calon anggota legislatif wajib melalui prosedur ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba.
CI membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut isu yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik. “Tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” tegas CI.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak masuk akal mengingat proses resmi yang harus dijalani sebelum dilantik menjadi anggota DPRD.
“Saat pencalonan saya mengikuti tes urine dan tes kejiwaan. Semua prosedur resmi dan hasilnya jelas. Jadi tuduhan ini terlalu dipaksakan,” katanya.
CI mengaku selama menjabat selalu berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. Ia berharap informasi keliru tersebut segera diluruskan agar tidak membentuk opini negatif di masyarakat.
Meski merasa dirugikan secara moral dan psikologis, CI memilih merespons isu tersebut secara tenang.
“Saya ingin ini diselesaikan dengan baik-baik, secara dewasa dan bermartabat, tanpa kegaduhan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika tidak bisa didasarkan pada dugaan semata.
“Kami tidak pernah menduga ada orang atau anggota dewan yang menggunakan narkoba, karena pembuktiannya harus ada dalam penguasaannya dan tertangkap tangan,” kata Abdul Majid kepada wartawan.
Ia menyebut hingga kini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi maupun menemukan bukti yang menguatkan tudingan terhadap CI. “Kami tidak mau berkomentar terkait isu tanpa bukti,” tandasnya.
Isu yang menyeret nama pejabat publik tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan rapuhnya etika dalam ruang demokrasi. Kritik dan pengawasan adalah pilar penting, tetapi tuduhan tanpa bukti berpotensi berubah menjadi fitnah.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan