Mantan Pejabat Bapenda Palopo Bongkar Kunci Peningkatan PAD: Pelayanan Prima dan Tim yang Dihargai

Abraham, SE. (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo pernah menerapkan kebijakan untuk mewajibkan surat kuasa dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini menegaskan bahwa wajib pajak harus mengurus langsung kewajiban perpajakannya tanpa diwakili pihak lain.

Kepala Seksi Pelayanan Bapenda Palopo saat itu, Abraham, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memotong rantai percaloan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Menurut dia, praktik perwakilan melalui surat kuasa berpotensi membuka ruang penyimpangan dan menurunkan transparansi pelayanan.

“Wajib pajak tidak boleh diwakili. Ini cara untuk memutus mata rantai percaloan dan memastikan pelayanan berjalan prima,” ujar Abraham saat ditemui di Warkop Sija, Palopo, Jumat (2/1/2025).

Selain meningkatkan kualitas layanan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB yang selama ini menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah.

Abraham menilai optimalisasi BPHTB sejalan dengan visi Wali Kota Palopo Naili-Ome (Akhmad Syarifuddin) yang menargetkan peningkatan Pendapatan Daerah hingga dua kali lipat.

“Visi kepala daerah harus didukung dengan sistem pelayanan yang bersih dan tegas,” kata dia.

Dalam struktur pendapatan daerah, BPHTB merupakan bagian dari 11 jenis pajak daerah dan dua jenis retribusi daerah yang dikelola Bapenda. Menurut Abraham, sektor pelayanan menjadi titik krusial karena berhadapan langsung dengan wajib pajak.

Mantan kolektor PAD Bapenda Palopo itu juga menekankan pentingnya apresiasi terhadap kinerja aparatur. Ia menilai, jika ada bidang atau tim kerja yang mampu melampaui target penerimaan, maka organisasi wajib memberikan penghargaan sebagai bentuk motivasi.

“Ujung tombak pelayanan harus diapresiasi. Reward penting untuk menjaga semangat dan integritas kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama bertugas di Bapenda, pihaknya juga menerapkan prinsip ketegasan terhadap wajib pajak yang menunggak. Proses pelayanan, kata dia, tidak akan dilanjutkan sebelum kewajiban pajak yang tertunggak diselesaikan.

“Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan pajak,” kata Abraham.

Menurut Abraham, kerja-kerja di Bapenda merupakan kerja kolektif. Karena itu, optimalisasi pendapatan daerah harus melibatkan seluruh perangkat dan bidang di bawah naungan Bapenda secara terkoordinasi.

Saat ini, Abraham diketahui bertugas sebagai staf UPTD pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan pelayanan yang transparan dan bebas percaloan, seperti yang pernah diterapkan Bapenda Palopo, dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperkuat penerimaan daerah ke depan.

Berdasarkan informasi dihimpun saat ini masih ada beberapa pelayanan kepada wajib pajak masih terkesan tebang pilih dan tak ada perataan pelayanan kepada wajib pajak.

(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: