PN Palopo untuk Pertama Kali Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Feni Ere

Kolase Foto: Ahmad Yani alias Amma divonis mati atas pembunuhan Feni Ere di PN Palopo, Senin (15/12/2025). (FT: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Pengadilan Negeri (PN) Palopo untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati. Ahmad Yani (35) alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan berencana, diputus bersalah atas kematian Feni Ere, sales Honda Sanggar Laut Palopo.

Putusan dibacakan Senin (15/12/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi hakim anggota Helka Rerung dan Sulharman, dalam sidang terbuka yang dihadiri keluarga korban dan aparat kepolisian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana, sehingga dijatuhi pidana mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim.

Feni Ere dilaporkan hilang pada 25 Januari 2024. Setelah pencarian panjang, kerangka mayat korban ditemukan pada 10 Februari 2025 di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Jenazah kemudian dimakamkan di kampung halaman korban di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada 22 Februari 2025. Polisi memeriksa puluhan saksi sebelum menangkap Ahmad Yani pada 20 Maret 2025 di Bone-bone, Luwu Utara. Penyelidikan mengungkap bahwa Amma merupakan dalang tunggal di balik pembunuhan sadis tersebut.

Selama persidangan, terdakwa hadir mengenakan kemeja hijau, celana jeans, dan songkok hitam. Ahmad Yani tampak lemas dan lebih banyak menunduk, sementara keluarga korban memadati ruang sidang.

Majelis hakim memaparkan kronologi pembunuhan, termasuk barang bukti yang disita. Selain hukuman pokok, hakim memerintahkan pengembalian barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, dan pakaian korban kepada keluarga karena masih memiliki nilai ekonomi.

Majelis menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadis, tidak berperikemanusiaan, dan tanpa penyesalan.

Hakim anggota Helka Rerung menegaskan, vonis ini menjadi catatan sejarah PN Palopo. “Ini kasus vonis mati pertama di PN Palopo,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa diberikan kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukum, namun Ahmad Yani menyatakan menerima putusan. Dengan demikian, kasus Feni Ere menutup bab kelam dengan penegakan hukum tegas, sekaligus mencatat rekor baru bagi pengadilan di Kota Palopo.

(**/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: