4.047 PPPK Dilantik Gubernur Andi Sudirman, Birokrasi Sulsel Dapat Suntikan Tenaga Baru

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berpose swafoto bersama ribuan PPPK yang baru dilantik di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). (FT: Dok. Hms)

SENTRUMnews.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menambah 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru. Kehadiran ribuan pegawai ini menjadi dorongan besar bagi penguatan birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di Sulsel.

Pelantikan berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (17/11/2025), dipimpin langsung Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Momentum ini menandai masuknya tenaga baru yang diharapkan mampu mempercepat agenda reformasi birokrasi di daerah tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kami melantik sebanyak 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu,” ujar Andi Sudirman dalam sambutannya.

Dari total tersebut, 2.626 orang merupakan PPPK Tahap 2, sementara 1.421 lainnya PPPK Paruh Waktu. Seluruh pegawai menerima SK pengangkatan yang diserahkan simbolis oleh gubernur.

Andi Sudirman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan sekadar perubahan status, melainkan amanah besar bagi para pegawai. Ia kembali mengingatkan nilai budaya Bugis–Makassar seperti sipakatau, sipakalebbi, dan sipakaingeuntuk dijadikan pedoman pelayanan publik.

“Amanah ini harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge,” katanya.

Ia juga menekankan disiplin sebagai syarat utama kinerja pegawai. “Rajin, karena 50 persen itu adalah kehadiran. Kemudian taat pimpinan,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berharap ribuan pegawai baru ini dapat memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Pelantikan tersebut disebut menjadi momentum baru untuk mendorong reformasi birokrasi di Sulawesi Selatan.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: