Penyusunan RPJMD Palopo Lewati Tenggat Waktu, Kepala Daerah dan Dewan Terancam Tak Dapat Gaji

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo (atas), pimpinan DPRD Palopo (bawah). (Foto: Dok. Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) karena belum menuntaskan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 hingga melewati batas waktu yang ditetapkan.

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 050/16268/Bappelitbangda, tertanggal 28 Oktober 2025. Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel dan bersifat penting.

Dalam surat tersebut, Pemkot Palopo diminta segera melengkapi dokumen konsultasi penyerahan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD 2025–2029 paling lambat Kamis (30/10). Namun hingga Jumat (31/10), dokumen itu diduga belum juga dirampungkan.

DPRD Sebut Tahapan Sudah Diatur Ketat
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo mengatakan proses penyusunan RPJMD sudah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat.

“Prosesnya mencakup penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, penyampaian rancangan ke DPRD, pembahasan, evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, hingga penetapan menjadi Perda,” ujarnya, Kamis (31/10/2025).

Ia menambahkan, hasil evaluasi dari Kemendagri menjadi dasar revisi akhir sebelum rancangan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Setelah ditandatangani kepala daerah, RPJMD resmi menjadi Perda dan menjadi dasar program pembangunan lima tahun ke depan,” kata dia.

Akademisi Universitas Mega Buana (UMB) Palopo, Afrianto M.Si, menilai keterlambatan penetapan RPJMD dapat berimplikasi pada sanksi administratif.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sanksinya berupa penundaan pembayaran hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama tiga bulan,” ujar Afrianto, Jumat (31/10/2025).

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan perangkat daerah. “Kepala daerah perlu menekan OPD agar segera menyusun Renstra-nya. Maksimal satu bulan setelah RPJMD ditetapkan, Renstra perangkat daerah harus selesai,” tegasnya.

Draf Pernah Didorong, Tapi Fraksi Walk Out
Sebelumnya, draf Ranwal RPJMD sempat diajukan oleh eksekutif melalui Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin pada 18 September 2025. Namun, dari lima fraksi di DPRD Palopo, tiga di antaranya memilih walk out dari rapat paripurna tersebut.

Tahapan Penyusunan RPJMD
Berdasarkan instruksi Mendagri tentang pedoman penyusunan RPJMD 2025–2029, prosesnya dilakukan dalam enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.

  • Bulan pertama: pembentukan tim penyusun RPJMD dan Renstra PD, orientasi, dan penyiapan data.
  • Bulan kedua–ketiga: penyusunan Ranwal, konsultasi publik, serta penyampaian ke DPRD untuk dibahas selama 10 hari kerja.
  • Bulan keempat: penyusunan Rancangan Musrenbang dan Rancangan Akhir (Rankhir) RPJMD, kemudian direviu oleh APIP.
  • Bulan kelima: evaluasi Ranperda RPJMD.
  • Bulan keenam: penetapan Perda RPJMD.
Tangkapan layar Tahapan penyusunan RPJMD sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD 2025–2029. (FT: Dok. Inmendagri)

Seluruh proses harus selesai dalam enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Belum Ada Respons dari Bappeda Palopo
Kabid Makro Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Rijal, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Palopo terkait teguran tersebut. “Sudah saya jelaskan ke Pak Kaban, konfirmasi ulang saja ke beliau (Asmuradi Budi),” ujarnya, Selasa (29/10/2025).

Namun hingga berita ini tayang, Kepala Bappeda Palopo, Asmuradi Budi, belum merespons pesan yang dikirim wartawan terkait teguran tersebut maupun langkah penyelesaian dokumen RPJMD.

(Gb/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: