Polisi Amankan 22 Sachet Sabu, Tangkap Tiga Orang Salah Satunya Remaja 16 Tahun

Satresnarkoba Polres Palopo bekuk tiga pelaku sabu, salah satunya remaja 16 tahun. (FT: Dok. Polres)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Tiga orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo dalam sebuah penggerebekan dramatis, Minggu (19/10/2025) dini hari. Ironisnya, salah satu dari pelaku masih di bawah umur, yakni remaja berusia 16 tahun. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jl. Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Ketiga pelaku berinisial D (29) dan M (16), keduanya warga Kecamatan Telluwanua, serta G (27), warga Kabupaten Luwu. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 22 sachet sabu seberat 7,74 gram, timbangan digital, sendok sabu, korek api, dan sejumlah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk jaringan pemasok di balik kasus ini.

Kasus ini terendus berkat laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di wilayah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan intensif.

Petugas kemudian mendapati aktivitas mencurigakan dari ketiga pelaku. Saat penggeledahan dilakukan, aparat menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam rumah. Proses penggerebekan turut disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan keabsahan prosedur.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku D mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Addas, warga Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara. Transaksi dilakukan sistem COD usai berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp pada Sabtu sore (18/10/2025).

Pelaku membeli paket sabu seharga Rp700 ribu, yang rencananya akan dikonsumsi bersama serta sebagian diedarkan kembali dengan harga sekitar Rp200 ribu per sachet.

Kapolres Palopo melalui Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah mendalami jaringan pemasok di atas para pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan tim tengah melakukan pengejaran,” tegas IPTU Majid dalam keterangannya, Senin (20/10/2025)

IPTU Majid juga mengajak warga Palopo agar proaktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan bila melihat indikasi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran narkotika, Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika, serta subsider Pasal 127 huruf (a) terkait penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini