Soal Bayar Pajak Kendaraan: Pemprov Sulsel Imbau ASN Jadi Teladan, Pemkot Palopo Syarat Pencairan TPP

Kolase Foto: Gubernur Sulsel Andi Amran Sulaiman (kiri) dan Wali Kota Palopo Hj. Naili (kanan). Keduanya mendorong kepatuhan pajak bagi ASN. (Dok. Ist)

SENTRUMnews.com SULSEL — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda dan potongan pokok pajak. Program ini berlaku sebulan penuh, mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Sekda Sulsel, Jufri Rahman, ASN hingga pejabat vertikal diminta menjadi contoh dalam kepatuhan pajak kendaraan, baik dinas maupun pribadi.

“Dihimbau kepada seluruh jajaran untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi,” tulis Jufri dalam surat bernomor 900.1.13.1/15108/Bapenda, dikutip Minggu (12/10/2025).

Pemprov Sulsel juga mengajak kepala daerah, Forkopimda, dan pimpinan instansi lainnya untuk gencar menyosialisasikan program ini melalui media sosial, saluran elektronik, hingga publikasi lainnya.

Dana dari pajak kendaraan disebut jadi tulang punggung pembangunan daerah, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

“Dengan membayar pajak, masyarakat ikut membangun daerah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Palopo Wajibkan ASN Taat Pajak, Jadi Syarat Pencairan TPP
Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo mengambil langkah tegas dalam mendukung program ini. Dalam surat edaran Wali Kota Naili tertanggal 3 Oktober 2025, ASN di lingkungan Pemkot Palopo yang memiliki kendaraan pribadi dengan plat non-Palopo diwajibkan membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan ke wilayah Palopo.

Tak tanggung-tanggung, bukti pembayaran pajak dan pelunasan tunggakan menjadi syarat pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Setiap ASN wajib melampirkan bukti pembayaran pajak kendaraan dan denda tunggakan sebagai salah satu syarat pencairan TPP,” tulis surat bernomor 100.3.4.3/24/UMUM itu.

Kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaannya dan melaporkan ke Wali Kota melalui Sekda paling lambat tanggal 30 setiap bulan. Program ini disebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendorong optimalisasi PAD daerah.

Pembayaran Dipermudah, Bisa Lewat Aplikasi
Untuk mendukung kemudahan pembayaran, Pemprov Sulsel juga membuka kanal digital. Wajib pajak bisa membayar lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pemprov berharap momentum ini bisa menekan angka penunggakan pajak yang masih tergolong tinggi, terutama di sektor kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang utama PAD Sulsel.

(SE/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini